Page 33 - Research Integrity
P. 33
b. melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan dengan
mengikuti metode ilmiah yang baku, dengan semua perangkat pembenaran metode
dan pembuktian hasil yang diperoleh
Pasal 11
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e meliputi:
a. memilih, merancang, dan/atau menggunakan sumber informasi, bahan dan alat
secara optimum yang merupakan langkah efektif untuk mencari jawaban dari
tantangan yang dihadapi sepanjang diperlukan;
b. mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian, pengembangan,
pengkajian dan/atau penerapan ilmiahnya secara jujur, bertanggung jawab, cermat,
dan seksama.
Pasal 12
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai bermartabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf f meliputi:
a. menolak penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang berpotensi
tidak bermanfaat dan merusak peradaban;
b. menolak pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang
merupakan perbuatan tercela dan merendahkan martabat peneliti;
c. bersikap arif, yaitu tanpa mengorbankan integritas ilmiah dalam berhadapan dengan
kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, dan politik dalam melaksanakan kegiatan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
d. menghormati hak peneliti lainnya yang menolak ikut serta ataupun menarik diri
dalam suatu penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan.
e. bersikap saling menghormati melalui diskusi ilmiah yang objektif dalam batas sopan
santun;
f. menghindari diskusi yang dapat mengarah pada nalar keilmuan semu, yang bermuatan
ancaman psikis dan kekerasan fisik;
g. peneliti senior baik pada tingkat jenjang pendidikan, jabatan ataupun umur, selalu
menjadi mentor teladan, disiplin, bertanggung jawab, dan berperilaku sopan dalam ikut
menumbuhkan kreativitas peneliti junior; dan
h. peneliti junior berperilaku santun menghormati bimbingan keilmuan peneliti senior.