Page 33 - Research Integrity
P. 33

b.  melaksanakan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau  penerapan  dengan
                        mengikuti  metode  ilmiah  yang  baku,  dengan  semua  perangkat  pembenaran  metode

                        dan pembuktian hasil yang diperoleh


                                                         Pasal 11
                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  profesional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6

                huruf e meliputi:
                    a.  memilih,  merancang,  dan/atau  menggunakan  sumber  informasi,  bahan  dan  alat
                        secara  optimum  yang  merupakan  langkah  efektif  untuk  mencari  jawaban  dari

                        tantangan yang dihadapi sepanjang diperlukan;
                    b.  mengelola,  melaksanakan,  dan  melaporkan  hasil  penelitian,  pengembangan,

                        pengkajian  dan/atau  penerapan  ilmiahnya  secara  jujur,  bertanggung  jawab,  cermat,
                        dan seksama.


                                                         Pasal 12
                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  bermartabat  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal

                6 huruf f meliputi:
                   a.  menolak  penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang  berpotensi

                       tidak bermanfaat dan merusak peradaban;
                   b.  menolak pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang

                       merupakan perbuatan tercela dan merendahkan martabat peneliti;
                   c.  bersikap  arif,  yaitu  tanpa  mengorbankan  integritas  ilmiah  dalam  berhadapan  dengan
                       kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, dan politik dalam melaksanakan kegiatan

                       penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
                   d.  menghormati  hak  peneliti  lainnya  yang  menolak  ikut  serta  ataupun  menarik  diri

                       dalam suatu penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan.
                   e.  bersikap saling menghormati melalui diskusi  ilmiah yang  objektif  dalam batas sopan
                       santun;

                   f.  menghindari diskusi yang dapat mengarah pada nalar keilmuan semu, yang bermuatan
                       ancaman psikis dan kekerasan fisik;

                   g.  peneliti  senior  baik  pada  tingkat  jenjang  pendidikan,  jabatan  ataupun  umur,  selalu
                       menjadi mentor teladan, disiplin, bertanggung jawab, dan berperilaku sopan dalam ikut
                       menumbuhkan kreativitas peneliti junior; dan

                   h.  peneliti junior berperilaku santun menghormati bimbingan keilmuan peneliti senior.
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38