Page 38 - Research Integrity
P. 38
Pasal 23
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) diserahkan Ketua Umum
kepada Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Ketua Umum.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 24
Dalam hal melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa bertugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap surat atau dokumen yang diadukan;
b. melakukan konfirmasi kepada Pengadu;
c. melakukan klarifikasi kepada Teradu, manakala diperlukan;
d. meminta keterangan kepada Ahli, manakala diperlukan;
e. melakukan analisis dan kajian terhadap dugaan Pelanggaran;
f. menentukan layak atau tidaknya dugaan Pelanggaran untuk disidangkan di Majelis
Sidang Kehormatan Peneliti;
g. menyusun laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Ketua Umum.
Pasal 25
Tim Pemeriksa dapat menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran dengan
alasan:
a. bukan merupakan Pelanggaran
b. tidak cukup bukti; atau
c. Teradu atau pengadu meninggal dunia.
Pasal 26
(1) Hasil Pemeriksaan atas kelayakan Pelanggaran ditindaklanjuti untuk disidangkan di
Majelis Sidang Kehormatan Peneliti,
(2) Majelis Sidang Kehormatan Peneliti, selanjutnya menetapkan jenis Pelanggaran dan
rekomendasi sanksinya
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua Umum
untuk diteruskan kepada Pengadu, Teradu, para pihak yang berkepentingan,
dan/atau badan terkait