Page 38 - Research Integrity
P. 38

Pasal 23

                    Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  22  ayat  (1)  diserahkan  Ketua  Umum
                    kepada Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Ketua Umum.



                                                      Bagian Ketiga

                                                       Pemeriksaan
                                                         Pasal 24
                 Dalam hal melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa bertugas:

                    a.  melakukan pemeriksaan terhadap surat atau dokumen yang diadukan;
                    b.  melakukan konfirmasi kepada Pengadu;

                    c.  melakukan klarifikasi kepada Teradu, manakala diperlukan;
                    d.  meminta keterangan kepada Ahli, manakala diperlukan;
                    e.  melakukan analisis dan kajian terhadap dugaan Pelanggaran;

                    f.  menentukan layak atau tidaknya dugaan Pelanggaran untuk disidangkan di Majelis
                        Sidang Kehormatan Peneliti;

                    g.  menyusun laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Ketua Umum.


                                                         Pasal 25
                Tim  Pemeriksa  dapat  menghentikan  pemeriksaan  terhadap  dugaan  Pelanggaran  dengan

                alasan:
                    a.  bukan merupakan Pelanggaran
                    b.  tidak cukup bukti; atau

                    c.  Teradu atau pengadu meninggal dunia.


                                                         Pasal 26
                  (1)   Hasil Pemeriksaan atas kelayakan Pelanggaran ditindaklanjuti untuk disidangkan di
                        Majelis Sidang Kehormatan Peneliti,

                  (2)   Majelis Sidang Kehormatan Peneliti,  selanjutnya menetapkan jenis Pelanggaran dan
                        rekomendasi sanksinya

                  (3)   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua Umum
                        untuk  diteruskan  kepada  Pengadu,  Teradu,  para  pihak  yang  berkepentingan,
                        dan/atau badan terkait
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43