Page 36 - Research Integrity
P. 36
e. penyalahgunaan subyek, jaringan, bahan berasal dari sumber daya hayati (flora, fauna,
mikroba) yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan manusia dan/atau sumber
daya hayati
f. fmelakukan pemerasan dan ekspoitasi tenaga peneliti dan pendukungnya;
g. tindakan tidak adil pada sesama peneliti dan pendukungnya dalam pemberian insentif
dan kepemilikan hak kekayaan intelektual;
h. pengakuan pada kalimat, kata, data, ide atau hasil kerja orang lain atau dirinya tanpa
menyebutkan sumbernya;
i. tindakan tercela sebagai pengembangan dan atau turunan dari spesifikasi larangan
sebagaimana tercantum dalam paragraph a sampai dengan h.
BAB IV
TINGKAT PELANGGARAN DAN JENIS SANKSI
Pasal 18
(1) Pelanggaran KEKPP terdiri atas:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang, dan
c. pelanggaran berat.
(2) Terhadap tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan sanksi yaitu:
a. Sanksi ringan, berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang, berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c. Sanksi berat, berupa penghentian keanggotaan secara tetap.
(3) Ketetapan sanksi pelanggaran KEKPP yang disampaikan oleh Ketua Umum
Himpenindo kepada lembaga Pembina dan Lembaga asal, lembaga Pembina
dan/atau Lembaga asal dapat menindaklanjuti bentuk sanksi lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku,