Page 36 - Research Integrity
P. 36

e.  penyalahgunaan subyek, jaringan, bahan berasal dari sumber daya hayati (flora,  fauna,
                       mikroba)  yang  dapat  mengancam  kesehatan,  keselamatan  manusia  dan/atau  sumber

                       daya hayati
                   f.  fmelakukan pemerasan dan ekspoitasi tenaga peneliti dan pendukungnya;

                   g.  tindakan tidak adil pada sesama peneliti dan pendukungnya dalam pemberian insentif
                       dan kepemilikan hak kekayaan intelektual;

                   h.  pengakuan pada kalimat, kata, data, ide atau hasil kerja orang lain atau dirinya tanpa
                       menyebutkan sumbernya;
                   i.  tindakan  tercela  sebagai  pengembangan  dan  atau  turunan  dari  spesifikasi  larangan

                       sebagaimana tercantum dalam paragraph a sampai dengan h.


                                                          BAB IV
                                        TINGKAT PELANGGARAN DAN JENIS SANKSI
                                                         Pasal 18

                (1) Pelanggaran KEKPP terdiri atas:
                          a.  pelanggaran ringan;

                          b.  pelanggaran sedang, dan
                          c.  pelanggaran berat.

                   (2) Terhadap  tingkat  pelanggaran  sebagaimana     dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat
                       dikenakan sanksi yaitu:
                          a.  Sanksi ringan, berupa teguran tertulis;

                          b.  Sanksi sedang, berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan;
                          c.  Sanksi berat, berupa penghentian keanggotaan secara tetap.


                   (3) Ketetapan  sanksi  pelanggaran  KEKPP  yang  disampaikan  oleh  Ketua  Umum
                       Himpenindo  kepada  lembaga  Pembina  dan  Lembaga  asal,  lembaga  Pembina

                       dan/atau  Lembaga  asal  dapat  menindaklanjuti  bentuk  sanksi  lainnya  sesuai
                       ketentuan yang berlaku,
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41