Page 35 - Research Integrity
P. 35

Pasal 16

                   (1)  Dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, Peneliti
                       wajib menghormati objek penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan,
                       sumber daya alam hayati dan non-hayati.

                   (2)  Kewajiban  menghormati  objek  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat(1)
                       dilakukan dengan:
                       a.  mengikuti baku klirens etik yang berlaku;

                       b.  tidak  menyakiti  baik  secara  fisik  maupun  secara  psikis  objek  hidup  penelitian,
                          pengembangan,  pengkajian  dan/atau  penerapan,  maupun  sumber  daya  hayati;

                          dan
                       c.  tidak bersikap diskriminatif berdasarkan asal institusi/lembaga, suku, agama, ras,

                          golongan, dan/atau gender.


                                                      Bagian Ketiga

                                                        Larangan
                                                         Pasal 17

                Dalam  melakukan  penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan,  Peneliti
                dilarang melakukan,
                   a.  kecurangan dalam melaporkan hasil  penelitian,  pengembangan, pengkajian dan/atau

                       penerapan yaitu,:
                         i.   manipulasi serta seleksi dalam pengumpulan serta analisis data;

                         ii.   pengaturan/penyesuaian hasil;
                        iii.   penghilangan  catatan  hasil  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau
                              penerapan, laporan kemajuan, sumber rujukan  serta catatan lain yang terkait

                              dengan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
                   b.  kecurangan  dalam  mempresentasikan  dan  mempublikasikan  hasil  penelitian,

                       pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
                   c.  pelanggaran  kepercayaan,  mengambil  atau  mempublikasikan  data  yang  dimiliki

                       bersama tanpa seijin pihak terkait;
                   d.  penyalahgunaan  subyek  riset  manusia,  jaringan  manusia/bahan  manusia,  riset  yang
                       dapat  mengancam  kesehatan,  keselamatan  subyek  penelitian,  pengembangan,

                       pengkajian  dan/atau  penerapan  manusia,  tidak  menjaga  privasi/kerahasiaan  subyek
                       penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40