Page 35 - Research Integrity
P. 35
Pasal 16
(1) Dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, Peneliti
wajib menghormati objek penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan,
sumber daya alam hayati dan non-hayati.
(2) Kewajiban menghormati objek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
dilakukan dengan:
a. mengikuti baku klirens etik yang berlaku;
b. tidak menyakiti baik secara fisik maupun secara psikis objek hidup penelitian,
pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, maupun sumber daya hayati;
dan
c. tidak bersikap diskriminatif berdasarkan asal institusi/lembaga, suku, agama, ras,
golongan, dan/atau gender.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 17
Dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, Peneliti
dilarang melakukan,
a. kecurangan dalam melaporkan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan yaitu,:
i. manipulasi serta seleksi dalam pengumpulan serta analisis data;
ii. pengaturan/penyesuaian hasil;
iii. penghilangan catatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan, laporan kemajuan, sumber rujukan serta catatan lain yang terkait
dengan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
b. kecurangan dalam mempresentasikan dan mempublikasikan hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
c. pelanggaran kepercayaan, mengambil atau mempublikasikan data yang dimiliki
bersama tanpa seijin pihak terkait;
d. penyalahgunaan subyek riset manusia, jaringan manusia/bahan manusia, riset yang
dapat mengancam kesehatan, keselamatan subyek penelitian, pengembangan,
pengkajian dan/atau penerapan manusia, tidak menjaga privasi/kerahasiaan subyek
penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;