Page 31 - Research Integrity
P. 31
f. layanan Pengaduan Pelanggaran; dan
g. advokasi.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
Dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, setiap
peneliti wajib memegang teguh nilai-nilai:
a. ilmiah;
b. kejujuran;
c. tanggung jawab;
d. profesional;
e. disiplin;
f. bermartabat;
g. independensi.
Pasal 7
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi :
a. Logis, yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan benar;
b. Objektif, yaitu sesuai dengan fakta ilmiah;
c. Kritis, yaitu pro-aktif dalam pencarian kebenaran;
d. Terbuka, yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji; dan
e. Sistematis, yaitu tahapan pemikiran yang terstruktur dapat diikuti dengan baik.
Pasal 8
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai kejujuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6)
huruf b meliputi,:
a. kejujuran dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data,
pelaporan, penulisan karya ilmiah, desiminasi, dan publikasi;
b. keterbukaan untuk diuji kehandalan karya penelitian, pengembangan, dan atau
pengkajiannya untuk membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi,
dan atau menghasilkan inovasi;
c. keterbukaan untuk memberi semua informasi kepada orang lain, sesuai kaidah yang
berlaku;