Page 31 - Research Integrity
P. 31

f.  layanan Pengaduan Pelanggaran; dan
                g.  advokasi.


                                                      Bagian Kedua

                                                        Kewajiban
                                                         Pasal 6

                Dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, setiap
                peneliti wajib memegang teguh nilai-nilai:
                a.  ilmiah;

                b.  kejujuran;
                c.  tanggung jawab;

                d.  profesional;
                e.  disiplin;
                f.  bermartabat;

                g.  independensi.


                                                         Pasal 7
                Kewajiban memegang teguh nilai-nilai ilmiah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 6  huruf a

                meliputi  :
                   a.  Logis, yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan benar;
                   b.  Objektif, yaitu sesuai dengan fakta ilmiah;

                   c.  Kritis, yaitu pro-aktif dalam pencarian kebenaran;
                   d.  Terbuka, yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji; dan

                   e.  Sistematis, yaitu tahapan pemikiran yang terstruktur dapat diikuti dengan baik.


                                                         Pasal 8
                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  kejujuran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  (6)
                huruf b meliputi,:

                   a.  kejujuran  dalam  setiap  tahapan  perencanaan,  pelaksanaan,  pengolahan  data,
                       pelaporan, penulisan karya ilmiah, desiminasi, dan publikasi;

                   b.  keterbukaan  untuk  diuji  kehandalan  karya  penelitian,  pengembangan,  dan  atau
                       pengkajiannya  untuk  membawa  kemajuan  ilmu  pengetahuan,  menemukan  teknologi,
                       dan atau menghasilkan inovasi;

                   c.  keterbukaan  untuk  memberi  semua  informasi  kepada  orang  lain,  sesuai  kaidah  yang
                       berlaku;
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36