Page 28 - Research Integrity
P. 28

Oleh  karena  gerak  langkah  setiap  peneliti  didasari  oleh  nilai–nilai  luhur  kehidupan,

                maka  setiap  insan  peneliti  akan  selalu  melakukan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian
                dan/atau  penerapan  secara  adil,  lepas  dari  pengaruh  apapun,  sehingga  setiap  hasil  yang
                diperolehnya  merupakan  suatu  hasil  yang  telah  teruji,  baik  secara  ilmiah  maupun  etik.

                Dalam melaksanaan tugas keilmiahannya, setiap peneliti tidak akan lepas dar tatanan nilai–
                nilai etik sebagai seorang peneliti. Oleh karena itu Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti, yang

                selanjutnya  disebut  KEKPP,  ini  merupakan  dua  etika  yang  menjadi  panduan  kehidupan
                sebagai  seorang  peneliti  dalam  menjalankan  profesinya.  KEKPP  mencakup  nilai  etik  yang
                harus  ditegakkan  oleh  setiap  individu  baik  sebagai  insan  peneliti  maupun  dalam  kegiatan

                kepenelitian.  Ini  semua  adalah  nilai–nilai  suatu  integritas  peneliti  dan  penelitian,
                pengembangan,  pengkajian  dan/atau  penerapan  yang  tidak  dapat  dipisahkan  dalam

                kesehariannya.


                                                          BAB I

                                                   KETENTUAN UMUM
                                                         Pasal 1

                Dalam Kode Etik Dan Kode Perilaku Peneliti ini yang dimaksud dengan:


                  (1)  Himpunan Peneliti Indonesia, yang selanjutnya disebut Himpenindo, adalah organisasi
                       profesi peneliti Indonesia.

                  (2)  Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti yang selanjutnya disingkat KEKPP adalah  standar
                       moralitas,  etik  dan  perilaku  Peneliti  yang  ditetapkan dalam Kongres Himpenindo.
                  (3)  Peneliti  adalah  insan  yang  memiliki  kepakaran  yang  diakui  dalam  suatu  bidang

                       keilmuan  yang  tugasnya  melakukan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian,  dan/atau
                       penerapan  ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
                  (4)  Pelanggaran  adalah  etiap  sikap,  ucapan,  dan/atau  perbuatan  yang  dilakukan  oleh

                       seorang  Peneliti  yang  bertentangan  dengan  norma-  norma  yang  ditentukan  dalam
                       KEKPP.

                  (5)  Pengaduan  adalah  laporan  tertulis  yang  mengandung  informasi  atau  indikasi
                       terjadinya Pelanggaran
                  (6)  Pengadu  adalah  para   pihak  yang  mengajukan  Pengaduan  mengenai  dugaan

                       terjadinya Pelanggaran.
                  (7)  Teradu adalah Peneliti yang diduga melakukan Pelanggaran
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33