Page 28 - Research Integrity
P. 28
Oleh karena gerak langkah setiap peneliti didasari oleh nilai–nilai luhur kehidupan,
maka setiap insan peneliti akan selalu melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian
dan/atau penerapan secara adil, lepas dari pengaruh apapun, sehingga setiap hasil yang
diperolehnya merupakan suatu hasil yang telah teruji, baik secara ilmiah maupun etik.
Dalam melaksanaan tugas keilmiahannya, setiap peneliti tidak akan lepas dar tatanan nilai–
nilai etik sebagai seorang peneliti. Oleh karena itu Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti, yang
selanjutnya disebut KEKPP, ini merupakan dua etika yang menjadi panduan kehidupan
sebagai seorang peneliti dalam menjalankan profesinya. KEKPP mencakup nilai etik yang
harus ditegakkan oleh setiap individu baik sebagai insan peneliti maupun dalam kegiatan
kepenelitian. Ini semua adalah nilai–nilai suatu integritas peneliti dan penelitian,
pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang tidak dapat dipisahkan dalam
kesehariannya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Etik Dan Kode Perilaku Peneliti ini yang dimaksud dengan:
(1) Himpunan Peneliti Indonesia, yang selanjutnya disebut Himpenindo, adalah organisasi
profesi peneliti Indonesia.
(2) Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti yang selanjutnya disingkat KEKPP adalah standar
moralitas, etik dan perilaku Peneliti yang ditetapkan dalam Kongres Himpenindo.
(3) Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang
keilmuan yang tugasnya melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau
penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
(4) Pelanggaran adalah etiap sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh
seorang Peneliti yang bertentangan dengan norma- norma yang ditentukan dalam
KEKPP.
(5) Pengaduan adalah laporan tertulis yang mengandung informasi atau indikasi
terjadinya Pelanggaran
(6) Pengadu adalah para pihak yang mengajukan Pengaduan mengenai dugaan
terjadinya Pelanggaran.
(7) Teradu adalah Peneliti yang diduga melakukan Pelanggaran