Page 29 - Research Integrity
P. 29
(8) Sidang Kehormatan Peneliti adalah forum pembelaan diri bagi Peneliti yang
berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan diduga melakukan pelanggaran KEKPP.
(9) Majelis Kehormatan Peneliti yang selanjutnya disebut MKP adalah organ
Himpenindo yang berwenang menyelenggarakan Sidang Kehormatan Peneliti.
(10) Advokasi adalah pendampingan oleh seorang yang ditunjuk oleh Ketua Umum dalam
rangka melaksanakan tugas pendampingan dan pembelaan teradu dalam Sidang
Kehormatan Peneliti
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Asas penegakan KEKPP meliputi:
a. Independensi
b. Praduga Tak Melanggar
c. Akuntabilitas
d. Obyektivitas
e. Profesional
f. Kerahasiaan
g. Keseimbangan
h. Perlakuan yang sama
(2) Penegakan KEKPP tidak boleh melanggar independensi peneliti dalam hal kebebasan
akademik.
(3) Penegakan KEKPP didasarkan asas praduga tak melanggar, yaitu yang bersangkutan
dianggap tidak melakukan pelanggaran sampai terbukti secara sah dan meyakinkan
diputuskan oleh Majelis Sidang Kehormatan Peneliti.
(4) Penegakan KEKPP dilaksanakan secara akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penegakan KEKPP dilaksanakan secara objektif, yaitu sesuai dengan fakta dan data
serta didukung dengan alat bukti.
(6) Penegakan KEKPP dilaksanakan secara profesional, yaitu sesuai dengan kapasitas dan
kompetensi pada nilai moral.