Page 29 - Research Integrity
P. 29

(8)  Sidang  Kehormatan  Peneliti  adalah  forum  pembelaan  diri  bagi  Peneliti  yang
                       berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan diduga melakukan pelanggaran KEKPP.

                  (9)  Majelis  Kehormatan  Peneliti  yang  selanjutnya  disebut  MKP  adalah  organ
                       Himpenindo yang berwenang menyelenggarakan Sidang Kehormatan Peneliti.

                  (10) Advokasi adalah pendampingan oleh seorang yang ditunjuk oleh  Ketua  Umum dalam
                       rangka  melaksanakan  tugas  pendampingan  dan  pembelaan  teradu  dalam  Sidang
                       Kehormatan Peneliti


                                                          BAB II
                                           ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

                                                      Bagian Kesatu
                                                           Asas

                                                         Pasal 2
                  (1)  Asas penegakan KEKPP meliputi:

                          a.  Independensi
                          b.  Praduga Tak Melanggar

                          c.  Akuntabilitas
                          d.  Obyektivitas
                          e.  Profesional

                          f.  Kerahasiaan
                          g.  Keseimbangan

                          h.  Perlakuan yang sama
                  (2)  Penegakan  KEKPP  tidak  boleh  melanggar  independensi  peneliti  dalam  hal  kebebasan
                      akademik.

                  (3)  Penegakan  KEKPP  didasarkan  asas  praduga  tak  melanggar,  yaitu  yang  bersangkutan
                      dianggap  tidak  melakukan  pelanggaran  sampai  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan

                      diputuskan oleh Majelis Sidang Kehormatan Peneliti.
                  (4)  Penegakan KEKPP dilaksanakan secara akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.
                  (5)  Penegakan  KEKPP  dilaksanakan  secara  objektif,  yaitu  sesuai  dengan  fakta  dan  data

                      serta didukung dengan alat bukti.
                  (6)  Penegakan KEKPP dilaksanakan secara  profesional, yaitu  sesuai dengan kapasitas dan

                      kompetensi pada nilai moral.
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34