Page 34 - Research Integrity
P. 34
Pasal 13
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf g meliputi:
a. kebebasan dalam menentukan arah penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan;
b. kebebasan menyampaikan ide berdasarkan kebenaran dan sikap ilmiah;
c. kebebasan dari tekanan kekuasaan dan kepentingan pihak manapun baik kepentingan
politik, sosial, dan budaya;
d. kebebasan dari persaingan kepentingan bagi keuntungan pribadi, yaitu agar hasil
pencarian kebenaran dapat bermanfaat bagi kepentingan umum; dan
e. kebebasan dari kecemburuan pribadi dan kecemburuan profesional, persaingan dan
silang pendapat tidak sehat, serta pertentangan kepentingan.
Pasal 14
Peneliti wajib menyebarkan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan
yang meliputi:
a. kewajiban menyebarkan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian
dan/atau penerapan dalam bentuk tertulis dalam format publikasi ilmiah;
b. kewajiban menyebarkan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian
dan/atau penerapan dalam format publikasi ilmiah disampaikan hanya 1 (satu) kali;
c. kewajiban menghargai segala hasil karya pihak lain yang digunakan dalam
penulisannya melalui pengungkapan sumber sesuai dengan peruntukannya; dan
d. melakukan diseminasi informasi secara bertanggung jawab.
Pasal 15
Dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, Peneliti wajib
memberi kemungkinan pihak lain untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya
penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, baik untuk melakukan verifikasi
maupun untuk penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan lanjutan,
terkecuali karena masih berhubungan dengan proses pendafataran Kekayaan Intelektual
atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan