Page 34 - Research Integrity
P. 34

Pasal 13
                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  independensi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal

                6 huruf g meliputi:
                   a.  kebebasan  dalam  menentukan  arah  penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau

                       penerapan;
                   b.  kebebasan menyampaikan ide berdasarkan kebenaran dan sikap ilmiah;

                   c.  kebebasan dari tekanan kekuasaan dan kepentingan pihak manapun baik kepentingan
                       politik, sosial, dan budaya;
                   d.  kebebasan  dari  persaingan  kepentingan  bagi  keuntungan  pribadi,  yaitu  agar   hasil

                       pencarian  kebenaran  dapat  bermanfaat  bagi  kepentingan  umum; dan
                   e.  kebebasan  dari kecemburuan pribadi dan kecemburuan profesional, persaingan dan

                       silang pendapat tidak sehat, serta pertentangan kepentingan.


                                                         Pasal 14

                Peneliti wajib menyebarkan hasil  penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan
                yang meliputi:

                    a.  kewajiban  menyebarkan  hasil  kegiatan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian
                        dan/atau penerapan dalam bentuk  tertulis dalam format publikasi ilmiah;

                    b.  kewajiban  menyebarkan  hasil  kegiatan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian
                        dan/atau penerapan dalam format  publikasi ilmiah disampaikan hanya 1 (satu) kali;

                    c.  kewajiban  menghargai   segala  hasil  karya  pihak  lain  yang  digunakan dalam
                        penulisannya melalui pengungkapan sumber sesuai dengan peruntukannya; dan
                    d.  melakukan diseminasi informasi secara bertanggung jawab.



                                                         Pasal 15

                 Dalam  melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan,  Peneliti wajib
                 memberi  kemungkinan  pihak  lain  untuk  mendapatkan  akses  terhadap  sumber  daya
                 penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, baik untuk melakukan verifikasi

                 maupun  untuk  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau  penerapan  lanjutan,
                 terkecuali  karena  masih  berhubungan  dengan  proses  pendafataran  Kekayaan  Intelektual

                 atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39