Page 32 - Research Integrity
P. 32

d.  keterbukaan  untuk  memberi  penilaian  terhadap  sumbangan  dan/atau  penemuan
                       ilmiah, namun dengan tidak mengabaikan pada prinsip kerahasiaan;

                   e.  keterbukaan  atas  sumbangan  berbentuk  pujian,  kutipan  atau  sebagai  kepengarangan
                       bersama  atas gagasan-gagasan penyumbang yang telah mempengaruhi secara  berarti

                       hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan serta isi tulisan;
                   f.  keterbukaan atas  keterlibatan  para  pihak atas terwujudnya suatu tulisan.


                                                         Pasal 9
                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  tanggungjawab  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal

                6 huruf c meliputi, :
                   a.  tanggung  jawab  untuk  tidak  menyimpang  dari  metodologi  penelitian,  pengembangan

                       pengkajian dan/atau penerapan  yaitu dengan  melakukan pendekatan, metode, teknik,
                       dan prosedur yang layak dan tepat sasaran;
                   b.  tanggung  jawab  dalam  pengelolaan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau

                       penerapan  dari  setiap  tahapan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau
                       penerapan;

                   c.  hemat dan efisien dalam penggunaan waktu, dana dan sumber  daya;
                   d.  menjaga  setiap  peralatan  yang  dipergunakan  untuk  kepentingan  penelitian,  peng
                       embang an, peng k ajian  dan/at au penerapan  agar tetap bekerja baik;

                   e.  menghindari  kecelakaan  akibat  pelaksanaan  kegiatan  penelitian,  pengembangan,
                       pengkajian dan/atau penerapan yang dapat merugikan diri sendiri, kolega, kepentingan

                       umum dan lingkungan;
                   f.  mendahulukan kepentingan dan keselamatan  semua  pihak yang  terkait;

                   g.  mendokumentasikan semua kegiatan dan hasilnya; dan
                   h.  tanggung  jawab  publikasi  untuk  memastikan  hak  publikasi  beserta  keuntungan-

                       keuntungan yang melekat padanya.


                                                         Pasal 10

                Kewajiban  memegang  teguh  nilai-nilai  disiplin  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 6 huruf
                d meliputi,:

                    a.  menyusun  pikiran  dan  konsep  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau
                        penerapan  yang  dikomunikasikan  sejak  tahapan dini  ke masyarakat ilmiah  dan/atau
                        masyarakat  luas,  dalam  bentuk  diskusi  terbuka  atau  debat  publik  untuk  mencari

                        umpan balik atau masukan; dan
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37