Page 32 - Research Integrity
P. 32
d. keterbukaan untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan
ilmiah, namun dengan tidak mengabaikan pada prinsip kerahasiaan;
e. keterbukaan atas sumbangan berbentuk pujian, kutipan atau sebagai kepengarangan
bersama atas gagasan-gagasan penyumbang yang telah mempengaruhi secara berarti
hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan serta isi tulisan;
f. keterbukaan atas keterlibatan para pihak atas terwujudnya suatu tulisan.
Pasal 9
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf c meliputi, :
a. tanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian, pengembangan
pengkajian dan/atau penerapan yaitu dengan melakukan pendekatan, metode, teknik,
dan prosedur yang layak dan tepat sasaran;
b. tanggung jawab dalam pengelolaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan dari setiap tahapan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan;
c. hemat dan efisien dalam penggunaan waktu, dana dan sumber daya;
d. menjaga setiap peralatan yang dipergunakan untuk kepentingan penelitian, peng
embang an, peng k ajian dan/at au penerapan agar tetap bekerja baik;
e. menghindari kecelakaan akibat pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan,
pengkajian dan/atau penerapan yang dapat merugikan diri sendiri, kolega, kepentingan
umum dan lingkungan;
f. mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait;
g. mendokumentasikan semua kegiatan dan hasilnya; dan
h. tanggung jawab publikasi untuk memastikan hak publikasi beserta keuntungan-
keuntungan yang melekat padanya.
Pasal 10
Kewajiban memegang teguh nilai-nilai disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
d meliputi,:
a. menyusun pikiran dan konsep penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau
penerapan yang dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat ilmiah dan/atau
masyarakat luas, dalam bentuk diskusi terbuka atau debat publik untuk mencari
umpan balik atau masukan; dan