Page 37 - Research Integrity
P. 37

BAB V
                                       PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

                                                      Bagian Kesatu
                                                    Jenis Pelanggaran



                                                         Pasal 19

                Pelanggaran KEKPP terdiri atas:
                a.  Perkara Pengaduan; dan
                b.  Perkara Tanpa Pengaduan


                                                      Bagian       Kedua

                                                Pelaporan dan Pengaduan
                                                         Pasal 20
                  (1) Perkara  Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  Pasal  19  huruf  a  merupakan  perkara

                      Pengaduan Pelanggaran KEKPP yang diajukan oleh Pengadu
                  (2) Perkara  Tanpa  Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  Pasal  19  huruf  b  merupakan

                      perkara  karena  adanya  temuan  dari  Divisi  Penegakan  Integritas  dan  Etika  Peneliti
                      mengenai Pelanggaran KEKPP


                                                         Pasal 21
                  (1) Para pihak dalam perkara Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)

                      terdiri atas:
                      a.  Pengadu; dan,

                      b.  Teradu.
                  (2) Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

                      a.  Korban;
                      b.  Badan; atau
                      c.  Pihak yang berkepentingan.

                  (3) Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Peneliti


                                                         Pasal 22
                  (1)  Pengadu  sebagaimana  dimaksud  Pasal  21  ayat  b  menyampaikan  Pengaduan  secara
                      tertulis kepada Ketua Umum dengan disertai identitas.

                  (2)  Identitas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  dan  tidak  terbatas pada
                      nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan jabatan.
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42