Page 37 - Research Integrity
P. 37
BAB V
PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Bagian Kesatu
Jenis Pelanggaran
Pasal 19
Pelanggaran KEKPP terdiri atas:
a. Perkara Pengaduan; dan
b. Perkara Tanpa Pengaduan
Bagian Kedua
Pelaporan dan Pengaduan
Pasal 20
(1) Perkara Pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf a merupakan perkara
Pengaduan Pelanggaran KEKPP yang diajukan oleh Pengadu
(2) Perkara Tanpa Pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf b merupakan
perkara karena adanya temuan dari Divisi Penegakan Integritas dan Etika Peneliti
mengenai Pelanggaran KEKPP
Pasal 21
(1) Para pihak dalam perkara Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
terdiri atas:
a. Pengadu; dan,
b. Teradu.
(2) Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Korban;
b. Badan; atau
c. Pihak yang berkepentingan.
(3) Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Peneliti
Pasal 22
(1) Pengadu sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat b menyampaikan Pengaduan secara
tertulis kepada Ketua Umum dengan disertai identitas.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dan tidak terbatas pada
nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan jabatan.