Page 30 - Research Integrity
P. 30

(7)  Penegakan  KEKPP  dilaksanakan  secara  rahasia,  yaitu  tertutup  dan  tidak  boleh

                      diumumkan  sampai  seseorang  dinyatakan  melanggar  oleh  putusan  Majelis  Sidang
                      Kehormatan Peneliti.
                  (8)  Penegakan  KEKPP  didasarkan  asas  keseimbangan,  yaitu  memberikan  hak  secara
                      seimbang bagi para pihak  untuk  mengajukan  penuntutan  dan pembelaan.

                  (9)  Penegakan  KEKPP  didasarkan  asas  perlakuan  yang  sama,  yaitu  tidak membedakan
                      asal  institusi/lembaga,  suku,  agama,  ras,  golongan,  dan/ atau gender.


                                                      Bagian Kedua
                                                         Tujuan

                                                         Pasal 3
                KEKPP  bertujuan  untuk  menegakkan  harkat,  martabat,  kehormatan,  integritas,  dan

                kredibilitas Peneliti.


                                                      Bagian Ketiga
                                                      Ruang Lingkup

                                                         Pasal 4
                KEKPP meliputi :
                a.  Asas, tujuan, dan ruang lingkup;

                b.  Hak, kewajiban, dan larangan;
                c.  Bentuk Pelanggaran KEKPP;

                d.  Sanksi dan Rehabilitasi;
                e.  Penegakan KEKPP.


                                                          BAB III

                                            HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
                                                      Bagian Kesatu

                                                           Hak
                                                          Pasal 5

                Setiap Peneliti berhak atas :
                a.  kebebasan ilmiah yang bertanggung jawab;

                b.  kebebasan  dari intervensi pihak manapun dalam menyatakan kebenaran ilmiah;
                c.  publikasi  hasil karya ilmiahnya;

                d.  kekayaan intelektual;
                e.  pembinaan tentang KEKPP ;
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35