Page 30 - Research Integrity
P. 30
(7) Penegakan KEKPP dilaksanakan secara rahasia, yaitu tertutup dan tidak boleh
diumumkan sampai seseorang dinyatakan melanggar oleh putusan Majelis Sidang
Kehormatan Peneliti.
(8) Penegakan KEKPP didasarkan asas keseimbangan, yaitu memberikan hak secara
seimbang bagi para pihak untuk mengajukan penuntutan dan pembelaan.
(9) Penegakan KEKPP didasarkan asas perlakuan yang sama, yaitu tidak membedakan
asal institusi/lembaga, suku, agama, ras, golongan, dan/ atau gender.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
KEKPP bertujuan untuk menegakkan harkat, martabat, kehormatan, integritas, dan
kredibilitas Peneliti.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
KEKPP meliputi :
a. Asas, tujuan, dan ruang lingkup;
b. Hak, kewajiban, dan larangan;
c. Bentuk Pelanggaran KEKPP;
d. Sanksi dan Rehabilitasi;
e. Penegakan KEKPP.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
Setiap Peneliti berhak atas :
a. kebebasan ilmiah yang bertanggung jawab;
b. kebebasan dari intervensi pihak manapun dalam menyatakan kebenaran ilmiah;
c. publikasi hasil karya ilmiahnya;
d. kekayaan intelektual;
e. pembinaan tentang KEKPP ;