Page 27 - Research Integrity
P. 27

MUKADIMAH


                        Bahwa  peneliti  merupakan  insan  ilmuwan  yang  melakukan  kegiatan  penelitian,
                pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan, yang memiliki kepakaran dan diakui dalam

                suatu bidang keilmuan. Peneliti memiliki tugas utama melakukan penelitian, pengembangan,
                pengkajian dan/atau penerapan, secara ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah  dan

                peningkatan  kualitas  hasil  sebuah  temuan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau
                penerapan.
                        Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari persoalan–persoalan di

                lingkungan  keilmuannya  dan  menumbuhkan  kemampuan–kemampuan  baru  dalam  mencari
                jawabannya.  Pemahaman  baru,  kemampuan  baru,  dan  temuan  keilmuan  menjadi  kunci

                pembaruan  dan kemajuan ilmu pengetahuan..
                        Peneliti  dalam  melaksanakan  tugasnya  berpegang  teguh  pada  nilai–  nilai  integritas,
                kejujuran, objektivitas, kehati–hatian, keterbukaan, penghargaan, penghormatan, legalitas  dan

                keadilan. Integritas peneliti melekat pada ciri seorang peneliti yang mencari kebenaran ilmiah.
                Dengan  menegakkan  kejujuran,  keberadaan  peneliti  diakui  sebagai  insan  yang  bertanggung

                jawab,  yang  melihat  sebuah  permasalahan  secara  obyektif  tanpa  ada  unsur  konflik
                kepentingan, selain dari kebenaran ilmiah, menghindari bias pada setiap langkah penelitian.
                Ini  memberikan  dampak  bahwa  penyelesaian  setiap  masalah  ilmiah  akan  dilakukan  secara

                hati–hati.
                        Setiap  peneliti  dalam  setiap  langkah  kegiatan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian

                dan/atau  penerapan,  terbuka  untuk  menerima  sanggahan  dan/atau  mengemukakan
                temuannya  tanpa  harus  menutupi  akta  ilmiah.  Setiap  peneliti  dituntut  untuk  menghargai

                hasil  kerja  setiap  insan  yang  terlibat  dalam  kegiatan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian
                dan/atau  penerapannya,  dan  menghormati  masing-masing  jenjang  jabatan  fungsional  yang

                dijabatnya.  Dengan  menjunjung  legalitas,  setiap  penelitian,  pengembangan,  pengkajian
                dan/atau  penerapan  dilaksanakan  tanpa  melanggar  hukum  dan  nilai-nilai  etika  penelitian,
                pengembangan,     pengkajian    dan/atau   penerapan,    serta   menegakkan      nilai-nilai

                kemanfaatan,  keadilan  dan  keseimbangan  pada  semua  pihak,  sehingga  martabat  peneliti
                tegak dan kokoh karena ciri moralitas yang tinggi ini.

                        Kegiatan  penelitian,  pengembangan,  pengkajian  dan/atau  penerapan  menerapkan
                metode  ilmiah  yang  bersandar  pada  sistem  penalaran  ilmiah  yang  teruji.  Sistem  ilmu
                pengetahuan  modern  merupakan  sistem  yang  dibangun  atas  dasar  kepercayaan.  Bangunan

                sistem nilai ini bertahan sebagai sumber nilai objektif karena koreksi yang tidak putus-putus
                yang dilakukan sesama peneliti.
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32