Page 41 - Research Integrity
P. 41
(4) Dalam putusan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak tercapai, putusan
dinyatakan tidak terbukti melanggar KEKPP demi penegakkan moral
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Majelis Sidang
Kehormatan Peneliti kepada Ketua Umum melalui MKP untuk ditetapkan
Pasal 32
(1) Dalam hal Teradu tidak terbukti melanggar, putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf a disertai dengan rehabilitasi kepada Teradu.
(2) Dalam hal Teradu terbukti melanggar, putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf b disertai dengan sanksi kepada Teradu.
Pasal 33
Ketua Umum menyampaikan hasil putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2)
kepada Pengadu, Teradu, para pihak yang berkepentingan, dan/atau badan terkait
Pasal 34
(1) Sifat sidang MKP adalah tertutup, kecuali dinyatakan terbuka, termasuk informasi
& rekaman sidang
(2) Pembukaan informasi dan rekaman sidang hanya dapat dilakukan melalui surat
permintaan dan atas keputusan Ketua Umum setelah
mempertimbangkan rekomendasi MKP tentang permintaan tersebut
(3) Informasi hasil keputusan Majelis Sidang Kehormatan Peneliti bersifat terbuka
setelah mempertimbangkan aspek kemaslahatan para pihak
KERAHASIAAN
PASAL 35
(1) Semua berkas dan/ atau alat bukti persidangan bersifat rahasia dan disimpan
oleh MKP atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum
(2) Masa penyimpanan berkas dan /atau alat bukti persidangan sebagaimana
ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, sebelum dilakukan
pemusnahan
(3) Pemusnahan berkas dan/atau alat bukti dilakukan melalui Berita Acara Pemusnahan
yang dilakukan oleh MKP atas persetujuan Ketua Umum.
(4) Permintaan pembukaan berkas dan/atau alat bukti sebagaimana pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan melalui Pengajuan tertulis dengan mencantumkan alasan
dan informasi lainnya kepada Ketua Umum dan setelah mendapatkan rekomendasi
dari MKP