Page 41 - Research Integrity
P. 41

(4) Dalam   putusan  sebagaimana  dimaksud  ayat  (3)  tidak  tercapai,  putusan

                     dinyatakan tidak terbukti melanggar KEKPP demi penegakkan moral
                 (5) Putusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  disampaikan  oleh  Majelis Sidang
                    Kehormatan Peneliti kepada Ketua Umum melalui MKP untuk ditetapkan



                                                        Pasal 32

                    (1)  Dalam hal Teradu tidak terbukti melanggar, putusan sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 31 ayat (2) huruf a disertai dengan rehabilitasi kepada Teradu.

                    (2)  Dalam  hal  Teradu  terbukti  melanggar,  putusan  sebagaimana  dimaksud dalam
                       Pasal 31  ayat (2) huruf b disertai dengan sanksi kepada Teradu.


                                                        Pasal 33
                 Ketua Umum menyampaikan hasil putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2)
                 kepada Pengadu, Teradu, para pihak yang berkepentingan, dan/atau badan terkait



                                                        Pasal 34

                    (1)  Sifat  sidang  MKP  adalah  tertutup,  kecuali  dinyatakan  terbuka,  termasuk informasi
                       & rekaman sidang

                    (2)  Pembukaan  informasi  dan  rekaman  sidang  hanya  dapat  dilakukan  melalui  surat
                       permintaan       dan      atas     keputusan      Ketua       Umum        setelah
                       mempertimbangkan rekomendasi MKP tentang permintaan tersebut

                    (3)  Informasi  hasil  keputusan  Majelis  Sidang  Kehormatan  Peneliti  bersifat  terbuka
                       setelah mempertimbangkan aspek kemaslahatan para pihak


                                                     KERAHASIAAN
                                                       PASAL 35

                    (1)  Semua  berkas  dan/ atau  alat  bukti  persidangan  bersifat  rahasia  dan disimpan
                       oleh MKP atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum

                    (2)  Masa  penyimpanan  berkas  dan  /atau  alat  bukti  persidangan   sebagaimana
                       ayat  1  (satu)  sekurang-kurangnya  20  (dua  puluh)  tahun,  sebelum  dilakukan
                       pemusnahan

                    (3)  Pemusnahan berkas dan/atau alat bukti dilakukan melalui Berita Acara Pemusnahan
                       yang dilakukan oleh MKP atas persetujuan Ketua Umum.
                    (4)  Permintaan  pembukaan  berkas  dan/atau  alat  bukti  sebagaimana  pada  ayat  (1)

                       hanya  dapat  dilakukan  melalui  Pengajuan  tertulis  dengan  mencantumkan  alasan
                       dan informasi lainnya kepada Ketua Umum dan setelah mendapatkan rekomendasi

                       dari MKP
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46