Page 40 - Research Integrity
P. 40

Bagian Kelima

                                                        Advokasi
                                                        Pasal 29
                 (1)     MKP  meminta  Ketua  Umum  untuk  menunjuk  1  (satu)  orang  pendamping

                         dari  Divisi  Hukum,  HAM,  Kekayaan  Intelektual  dan  Advokasi  untuk  memberikan
                         advokasi.

                 (2)     Bila  Teradu  menolak  pendamping  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  maka
                         Teradu  dapat  meminta  ijin  kepada  MKP  untuk  mendapat  pendamping  dari  luar
                         Divisi  Hukum,  HAM,  Kekayaan  Intelektual  dan  Advokasi  atas  beban   yang
                         bersangkutan .



                                                         BAB VI

                                            SIDANG KEHORMATAN PENELITI
                                                     Bagian Kesatu

                                         Pemeriksaan Sidang Kehormatan Peneliti
                                                        Pasal 30

                 Pemeriksaan Sidang Kehormatan Peneliti terdiri atas:
                    a.  Pemeriksaan pokok aduan;
                    b.  Pemeriksaan alat bukti;

                    c.  Mendengarkan keterangan saksi;
                    d.  Mendengarkan keterangan ahli, bila dihadirkan

                    e.  Mendengarkan pihak terkait;
                    f.  Pemeriksaan  rangkaian  data,  keterangan,  perbuatan,  keadaan,  dan/atau  peristiwa
                       yang bersesuaian dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;

                    g.  Pemeriksaan  alat  bukti  lain  yang  berupa  informasi  yang  diucapkan,  dikirimkan,
                       diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan

                       itu;
                    h.  Mendengarkan  tuntutan  dari  Tim  Pemeriksa  dari  Divisi  Penegakan  Intergitas  dan

                       Etika Peneliti
                    i.  Mendengarkan  pembelaan  dari  Teradu


                                                      Bagian Kedua
                                       Putusan Majelis Sidang Kehormatan Peneliti

                                                        Pasal 31
                 (1) Putusan Majelis Sidang Kehormatan Peneliti bersifat final dan mengikat.

                 (2) Putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
                     a.  Putusan yang menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
                     b.  Putusan yang menyatakan Teradu terbukti melanggar;

                 (3) Putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) diambil dengan cara mutlak;
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45