Page 40 - Research Integrity
P. 40
Bagian Kelima
Advokasi
Pasal 29
(1) MKP meminta Ketua Umum untuk menunjuk 1 (satu) orang pendamping
dari Divisi Hukum, HAM, Kekayaan Intelektual dan Advokasi untuk memberikan
advokasi.
(2) Bila Teradu menolak pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Teradu dapat meminta ijin kepada MKP untuk mendapat pendamping dari luar
Divisi Hukum, HAM, Kekayaan Intelektual dan Advokasi atas beban yang
bersangkutan .
BAB VI
SIDANG KEHORMATAN PENELITI
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Sidang Kehormatan Peneliti
Pasal 30
Pemeriksaan Sidang Kehormatan Peneliti terdiri atas:
a. Pemeriksaan pokok aduan;
b. Pemeriksaan alat bukti;
c. Mendengarkan keterangan saksi;
d. Mendengarkan keterangan ahli, bila dihadirkan
e. Mendengarkan pihak terkait;
f. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa
yang bersesuaian dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
g. Pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu;
h. Mendengarkan tuntutan dari Tim Pemeriksa dari Divisi Penegakan Intergitas dan
Etika Peneliti
i. Mendengarkan pembelaan dari Teradu
Bagian Kedua
Putusan Majelis Sidang Kehormatan Peneliti
Pasal 31
(1) Putusan Majelis Sidang Kehormatan Peneliti bersifat final dan mengikat.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. Putusan yang menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. Putusan yang menyatakan Teradu terbukti melanggar;
(3) Putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) diambil dengan cara mutlak;