Page 9 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 9

BAB II

                                                  KEAMANAN NUKLIR



                              Pemanfaatan bahan nuklir dan teknologi nuklir memiliki risiko baik dari

                       segi  kesehatan  dan  keselamatan  maupun  keamanan.  Risiko  ini  bisa

                       diakibatkan  oleh  kelalaian  yang  dilakukan  oleh  pihak  pemegang  izin  dalam
                       penerapan  standar  keselamatan  dan  rekomendasi  keamanan  nuklir  dari

                       organisasi internasional. Hal ini juga bisa disebabkan oleh lemahnya regulasi
                       terhadap pengawasan pemanfaatan bahan nuklir dan sumber radioaktif oleh

                       badan yang berwenang dalam hal ini badan pengawas tenaga nuklir. Risiko
                       terhadap  kesehatan  dan  keselamatan  juga  bisa  diakibatkan  oleh  hilangnya

                       sumber  radioaktif,  terbuang  tanpa  disengaja  atau  diabaikan/tertinggal  tanpa

                       pengawasan yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan.
                              Bahan  nuklir  dan  sumber  radioaktif  yang  dicuri  atau    diselewengkan

                       oleh  oknum  yang  tidak  bertanggung  jawab  dapat  digunakan  untuk  tindakan
                       teroris atau perbuatan pidana yang melibatkan peranti peledak bahan nuklir

                       atau penyebar radiologis. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti

                       pencurian dan sabotase bahan dan fasilitas nuklir, maka diperlukan langkah-
                       langkah  hukum  untuk  melindungi  dari  penyimpangan  akibat  kelalaian  atau

                       tidak disengaja (inadvertent) maupun disengaja (intentional) dari penggunaan
                       yang sah.

                              Keamanan  nuklir  bertujuan  untuk  mencegah  dan  mendeteksi  serta

                       merespon ancaman yang berasal dari pencurian dan sabotase, akses yang
                       tidak  berwenang  ke  bahan  dan  fasilitas  nuklir,  transfer  yang  tidak  sah

                       terhadap bahan nuklir atau tidakan jahat lainnya yang melibatkan bahan nuklir
                       dan  sumber  radioaktif  serta  fasilitas  radiasi  terkait  lainnya.  Penerapan

                       program  keamanan  nuklir  pada  tingkat  nasional  melibatkan  instansi
                       pemerintah  yang  berhubungan  dengan  keamanan  nuklir  yang  berasal  dari

                       Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Organisasi Ketenaga Nukliran BRIN / badan

                       pemegang izin / operator (Rumah Sakit, Industri, dll.), Polisi    Republik






                       Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan  Nuklir , DPK-BRIN, 2024                  7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14