Page 9 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 9
BAB II
KEAMANAN NUKLIR
Pemanfaatan bahan nuklir dan teknologi nuklir memiliki risiko baik dari
segi kesehatan dan keselamatan maupun keamanan. Risiko ini bisa
diakibatkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemegang izin dalam
penerapan standar keselamatan dan rekomendasi keamanan nuklir dari
organisasi internasional. Hal ini juga bisa disebabkan oleh lemahnya regulasi
terhadap pengawasan pemanfaatan bahan nuklir dan sumber radioaktif oleh
badan yang berwenang dalam hal ini badan pengawas tenaga nuklir. Risiko
terhadap kesehatan dan keselamatan juga bisa diakibatkan oleh hilangnya
sumber radioaktif, terbuang tanpa disengaja atau diabaikan/tertinggal tanpa
pengawasan yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan.
Bahan nuklir dan sumber radioaktif yang dicuri atau diselewengkan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat digunakan untuk tindakan
teroris atau perbuatan pidana yang melibatkan peranti peledak bahan nuklir
atau penyebar radiologis. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti
pencurian dan sabotase bahan dan fasilitas nuklir, maka diperlukan langkah-
langkah hukum untuk melindungi dari penyimpangan akibat kelalaian atau
tidak disengaja (inadvertent) maupun disengaja (intentional) dari penggunaan
yang sah.
Keamanan nuklir bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta
merespon ancaman yang berasal dari pencurian dan sabotase, akses yang
tidak berwenang ke bahan dan fasilitas nuklir, transfer yang tidak sah
terhadap bahan nuklir atau tidakan jahat lainnya yang melibatkan bahan nuklir
dan sumber radioaktif serta fasilitas radiasi terkait lainnya. Penerapan
program keamanan nuklir pada tingkat nasional melibatkan instansi
pemerintah yang berhubungan dengan keamanan nuklir yang berasal dari
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Organisasi Ketenaga Nukliran BRIN / badan
pemegang izin / operator (Rumah Sakit, Industri, dll.), Polisi Republik
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 7