Page 4 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 4
Kata Pengantar
Masalah keamanan nuklir dan budaya keamanan nuklir sudah menjadi
agenda Kepala Negara yang tercermin dengan diadakannya
pertemuan sejumlah Kepala Negara pada 4 kali Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Keamanan Nuklir (Nuclear Security Summit). KTT
Keamanan Nuklir yang pertama diadakan di Washington DC 2010 dan
pertemuan keempat atau yang terakhir diadakan di Washington DC
2016. Dengan meningkatnya ancaman keamanan nuklir yang terjadi
dibelahan dunia, membuat Badan Tenaga Atom Internasional /
International Atomic Energy Agency (IAEA) serta organisasi dibawah
naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu membuat payung
hukum yang mengikat dan juga tidak mengikat. Keterlibatan organisasi
internasional adalah dalam rangka penguatan rezim keamanan nuklir
global. Masalah keamanan nuklir adalah menjadi tanggung jawab
negara. Di dalam rezim keamanan nuklir nasional yang bertanggung
jawab menangani keamanan nuklir adalah instansi pemerintah, seperti
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Organisasi Ketenaga Nukliran BRIN,
Bea Dan Cukai, Polisi Republik Indonesia, Militer, Badan Intelijen
Negara, Badan Keamanan Laut dan organisasi pemerintah terkait
lainnya. Dalam rangka menjaga kesinambungan operasional sistem
keamanan, maka perlu didukung dengan penerapan dan peningkatan
budaya keamanan. Budaya keamanan merupakan salah satu upaya
dalam mencegah ancaman yang berasal dari dalam (insider threat).
Oleh sebab itu disarankan oleh IAEA dan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir untuk melakukan evaluasi sistem keamanan/sistem proteksi fisik
dan juga penerapan budaya keamanan agar tercipta sistem keamanan
yang efektif.
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 2