Page 10 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 10
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, Bea dan
Cukai.
Untuk pencegahan ancaman berupa pencurian dan sabotase bahan
nuklir dan sumber radioaktif disekitar fasilitas radiasi, fasilitas nuklir, tapak
reaktor, penyimpanan dan pengangkutan yaitu dengan cara menerapkan
sistem proteksi fisik (SPF). Desain sistem proteksi fisik harus mengacu
kepada Ancaman Dasar Desain (ADD) / Design Basic Threat (DBT) atau
analisa ancaman (Threat Assessment), menentukan target identifikasi atau
kategorisasi bahan nuklir yang terdapat di dalam fasilitas, serta mengenali
karakteristik fasilitas termasuk jenis produksi dan pengoperasiannya. SPF
merupakan perpaduan dari peralatan (teknologi), dokumentasi / prosedur dan
manusia atau operator yang mengoperasikan sistem proteksi fisik. SPF
memiliki tiga fungsi yang terdiri dari sistem deteksi, sistem penghalang,
sistem perespon.
A. Ancaman Keamanan nuklir
Keselamatan dan keamanan nuklir merupakan 2 pilar penting dalam
infrastruktur nuklir. Dari kedua pilar penting ini terdapat kesamaan tujuan
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 8