Page 10 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 10

Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, Bea dan
               Cukai.

                       Untuk  pencegahan  ancaman  berupa  pencurian  dan  sabotase  bahan

               nuklir  dan  sumber  radioaktif  disekitar  fasilitas  radiasi,  fasilitas  nuklir,  tapak
               reaktor,  penyimpanan  dan  pengangkutan  yaitu  dengan  cara  menerapkan

               sistem  proteksi  fisik  (SPF).  Desain  sistem  proteksi  fisik  harus  mengacu
               kepada  Ancaman  Dasar  Desain  (ADD)  /  Design  Basic  Threat  (DBT)  atau

               analisa  ancaman  (Threat  Assessment),  menentukan  target  identifikasi  atau
               kategorisasi  bahan  nuklir  yang  terdapat  di  dalam  fasilitas,  serta  mengenali

               karakteristik  fasilitas  termasuk  jenis  produksi  dan  pengoperasiannya.  SPF

               merupakan perpaduan dari peralatan (teknologi), dokumentasi / prosedur dan
               manusia  atau  operator  yang  mengoperasikan  sistem  proteksi  fisik.  SPF

               memiliki  tiga  fungsi  yang  terdiri  dari  sistem  deteksi,  sistem  penghalang,
               sistem perespon.




































                A.  Ancaman Keamanan nuklir

                       Keselamatan  dan  keamanan  nuklir  merupakan  2  pilar  penting  dalam
               infrastruktur  nuklir.  Dari  kedua  pilar  penting  ini  terdapat  kesamaan tujuan






               Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan  Nuklir , DPK-BRIN, 2024                   8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15