Page 11 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 11
antara keamanan dan keselamatan nuklir yaitu untuk melindungi personil,
masyarakat dan lingkungan dari efek radiasi yang ditimbulkan oleh ulah
oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melibatkan bahan nuklir dan
sumber radioaktif.
Persyaratan yang diperlukan untuk keamanan nuklir yang pertama
adalah memperoleh informasi intelijen yang menjelaskan tentang informasi
status ancaman terkini yang ada disekitar fasilitas nuklir atau ditingkat
nasional, dengan demikian infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan
sistem proteksi fisik bisa disesuaikan agar seimbang antara target yang
dilindungi (bahan nuklir) dengan ancaman yang ada. Kedua, keamanan nuklir
memerlukan keterlibatan penegak hukum yang akan bertugas dalam
melakukan respon atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, diperlukan penilaian risiko
keamanan untuk menghitung tingkat risiko dan konsekuensi serta sekaligus
menyiapkan langkah-langkah antisipatif pencegahan yang diperlukan
berdasarkan tingkat ancamannya.
Masalah yang menjadi fokus perhatian pada keamanan nuklir adalah
upaya pencegahan tindakan jahat yang dilakukan oleh orang / oknum /
kelompok dengan cara disengaja (intentional) untuk melakukan
pengrusakan. Ancaman keamanan nuklir ini bisa berasal dari orang luar
maupun orang dalam (insider threat) atau orang dalam yang dimanfaatkan
oleh orang luar. Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,
diperlukan beberapa upaya yang terencana, seperti penerapan sistem
proteksi fisik yang handal serta didukung dengan peningkatan budaya
keamanan disemua lapisan organisasi yang dimotori oleh pimpinan sebagai
contoh atau role model.
B. Faktor manusia dan budaya keamanan
Budaya keamanan membuat faktor manusia menjadi aset dalam
keamanan nuklir. Artinya faktor manusia menjadi sangat penting
keberadaannya. Faktor manusia pada umumnya merupakan salah satu
kontributor bagi kekuatan rezim keamanan atau menjadi sumber bagi insiden
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 9