Page 6 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 6

Instrument  hukum  keamanan  nuklir  yang  diadopsi  diluar  naungan
               Badan  Tenaga  Atom  Internasional,  seperti;  International  Convention  on  the

               Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (2005) dan United Nations Security

               Council  Resolution 1540  (2004),  mengenai pelarangan  penggunaan  senjata
               pemusnah  massal  /  Chemical,  Biological,  Radiological,  Nuclear  (CBRN)).

               Tanggung  jawab  untuk  keamanan nuklir ada  di tangan  setiap  negara  tetapi
               ada kebutuhan untuk melakukan kerja sama internasional.

                       Keselamatan  nuklir  telah  dikenal  sejak  lama,  yaitu  sejak
               berkembangnya teknologi nuklir, karena pada prinsipnya pemanfaatan nuklir

               sangat mengutamakan “keselamatan”. Dalam pengertian sempit keselamatan

               nuklir  merujuk  pada  penanganan  yang  berkaitan  dengan  daur  bahan  bakar
               nuklir, dan keselamatan radiasi berkaitan dengan risiko-risiko yang mungkin

               timbul  dari  penggunaan  radiasi  pengion,  termasuk  penggunaan  radioisotop
               dan radiasi dalam kedokteran, industri dan berbagai bidang lainnya.

                       Walaupun  aspek  keselamatan  menjadi  perhatian  utama  dalam

               program  nuklir,  akan  tetapi  tetap  saja  terjadi  hal  yang  menyimpang  dari
               prosedur  keselamatan,  seperti  peristiwa  kecelakaan  Chernobyl  tahun  1986

               yang  diakibatkan  oleh  faktor  manusia.  Oleh  sebab  itu,  IAEA  sekitar  tahun
               1990an  mulai  mengembangkan  pedoman  budaya  keselamatan  yang  telah

               dimanfaatkan secara luas pada fasilitas nuklir di sejumlah negara. Kegiatan

               penilaian mandiri budaya keselamatan juga telah dilakukan oleh IAEA dengan
               capain kemajuan yang sangat berarti. IAEA juga telah melakukan independen

               penilaian  mandiri  budaya  keselamatan  sebagai  bagian  integral  dari  misi
               OSART  (Operational  Safety  and  Review  Team).  Terdapat  sejumlah

               organisasi baik yang komersil maupun yang  non-profit, melakukan penilaian
               mandiri budaya keselamatan secara signifikan (contoh: WANO).

                       Sejalan dengan pesatnya perkembangan terhadap keselamatan nuklir,

               maka  keamanan  nuklir  juga  merupakan  suatu  kegiatan  yang  harus
               ditingkatkan untuk menjamin keamanan sumber radioaktif dan fasilitas nuklir

               dari  ancaman  pencurian  dan  sabotase.  Ancaman  keamanan  nuklir  yang
               menjadi perhatian yang sangat  tinggi  dari bahan nuklir adalah bom nuklir,







               Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan  Nuklir , DPK-BRIN, 2024                   4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11