Page 5 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 5

BAB I

                                                     PENDAHULUAN


                       A.  Latar Belakang

                              Badan  Tenaga  Atom  Internasional  (International  Atomic    Energy
                       Agency  /  IAEA)  memiliki  peran  kunci  untuk  memastikan  bahwa  dalam

                       pengembangan tenaga nuklir harus berlangsung secara efisien, bertanggung
                       jawab,  dan  berkelanjutan.  Indonesia  sebagai  negara  anggota  IAEA,  harus

                       bisa mengenalkan tenaga nuklir dengan saksama, menguntungkan, selamat

                       dan  aman.  Pada  tingkat  internasional  IAEA  bertanggung  jawab  dalam
                       menyiapkan  peraturan  dan  perundang-undang-an  terkait  dengan  keamanan

                       nuklir.  Dalam  kerangka  hukum  internasional  saat  ini  tidak  ada  satupun
                       instrumen  internasional  yang  membahas  keamanan  nuklir  secara

                       komprehensif. Rezim keamanan nuklir di dalamnya terdapat instrumen yang
                       mengikat  secara  internasional  (hard  law),  seperti;  Treatis  /  Perjanjian  serta

                       Resolusi  Dewan  Keamanan  Perserikatan  Bangsa  Bangsa  (PBB)  di  bawah

                       Bab VII Piagam PBB.
                              Selain  itu  juga  terdapat  instrumen  internasional  yang  tidak  mengikat

                       (soft  law),  seperti;  kode  perilaku,  rekomendasi  yang  diadopsi  dari  badan

                       internasional  (IAEA).  Kedua  instrumen  hukum  yang  mengikat  dan  tidak
                       mengikat mengandung peraturan yang harus diterapkan dalam suatu Negara.

                       Perlu  diketahui  bahwa  setelah  rekomendasi  keamanan  nuklir  IAEA
                       diimplementasikan  dalam  hukum  nasional,  maka  konsekuensinya  pada

                       tingkat nasional semua aturan tersebut akan menjadi hukum mengikat.
                              Instrument  hukum  keamanan  nuklir  yang  diadopsi  dibawah  naungan

                       Badan  Tenaga  Atom  Internasional,  seperti;  Convention  on  the  Physical

                       Protection of Nuclear Material (CPPNM) dan Amendment to the CPPNM (July
                       2005), Code of Conduct on Sources, IAEA Recommendation and Guidelines,

                       seperti;  Recommendations  on  physical  protection  of  nuclear  material  and
                       facilities.









                       Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan  Nuklir , DPK-BRIN, 2024                  3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10