Page 5 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy
Agency / IAEA) memiliki peran kunci untuk memastikan bahwa dalam
pengembangan tenaga nuklir harus berlangsung secara efisien, bertanggung
jawab, dan berkelanjutan. Indonesia sebagai negara anggota IAEA, harus
bisa mengenalkan tenaga nuklir dengan saksama, menguntungkan, selamat
dan aman. Pada tingkat internasional IAEA bertanggung jawab dalam
menyiapkan peraturan dan perundang-undang-an terkait dengan keamanan
nuklir. Dalam kerangka hukum internasional saat ini tidak ada satupun
instrumen internasional yang membahas keamanan nuklir secara
komprehensif. Rezim keamanan nuklir di dalamnya terdapat instrumen yang
mengikat secara internasional (hard law), seperti; Treatis / Perjanjian serta
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di bawah
Bab VII Piagam PBB.
Selain itu juga terdapat instrumen internasional yang tidak mengikat
(soft law), seperti; kode perilaku, rekomendasi yang diadopsi dari badan
internasional (IAEA). Kedua instrumen hukum yang mengikat dan tidak
mengikat mengandung peraturan yang harus diterapkan dalam suatu Negara.
Perlu diketahui bahwa setelah rekomendasi keamanan nuklir IAEA
diimplementasikan dalam hukum nasional, maka konsekuensinya pada
tingkat nasional semua aturan tersebut akan menjadi hukum mengikat.
Instrument hukum keamanan nuklir yang diadopsi dibawah naungan
Badan Tenaga Atom Internasional, seperti; Convention on the Physical
Protection of Nuclear Material (CPPNM) dan Amendment to the CPPNM (July
2005), Code of Conduct on Sources, IAEA Recommendation and Guidelines,
seperti; Recommendations on physical protection of nuclear material and
facilities.
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 3