Skip to main content

Blog entry by Niken Sepa

BRIN Lisensikan Pelatihan kepada Lembaga Pelatihan Swasta

BRIN Lisensikan Pelatihan kepada Lembaga Pelatihan Swasta

Repost From : https://www.brin.go.id/news/119142/brin-lisensikan-pelatikan-kepada-lembaga-pelatihan-swasta

Sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bahwa pelatihan yang diselenggarakan secara rutin dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan seperti pemda, K/L, industri dan lain-lain, melalui skema PNBP secara bertahap akan dialihselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Swasta. Hal ini karena sesuai tugas dan fungsi BRIN khususnya Deputi Sumber Daya Manusia dan Iptek (Deputi SDMI) yang akan meningkatkan perannya sebagai regulator pengembangan kompetensi sumberdaya manusia berbasis hasil riset dan inovasi serta menjadi produsen dalam menyiapkan produk pelatihannya untuk dimanfaatkan pihak penyelenggara pelatihan swasta. 

Adapun pelatihan dengan pemangku pengetahuan periset dan sivitas BRIN dalam rangka menjaring talenta muda mahasiwa atau periset yang akan diarahkan untuk memanfaatkan program manajemen talenta akan ditingkatkan pelaksanaanya oleh Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi SDMI Edy Giri Rachman Putra saat penandatanganan Perjanjian dan Kerja Sama (PKS) dengan PT. Apseri Solusi Prima (PT. ASP) tentang pemberian tiga lisensi pedoman dan penyelenggaraan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah nasional, penulisan karya tulis ilmiah internasional dan penulisan karya tulis ilmiah populer. Penandatangan ini dilakukan di Gedung BJ. Habibie Jakarta pada Jumat (7/6).

Edy mengatakan setelah ada pejabat Direktur definitif, Direktorat Pengembangan Kompetensi (DPK) sudah berakselerasi dalam mempercepat program lisensi pelatihan ini. Hal ini sangat bermanfaat bagi pihak ketiga yang siap menjadi mitra dalam penyelenggaraan pelatihan kategori ini. Pelatihan kategori tersebut sebelumnya cukup banyak dibawa dari institusi sebelumnya, dan sekarang BRIN mentransformasikan penyelenggaraan pelatihan kategori tersebut kepada lembaga pelatihan swasta.

‘’Dahulu pada saat di BATAN, pangsa pasar pelatihannya besar, karena setiap tahunnya harus merefresh atau penyegaran terkait sertifikasi petugas proteksi radiasi (PPR) dan itu wajib. Di Industri banyak sekali tenaga PPRnya bisa mencapai 2000-3000 orang yang harus diberi sertifikasi, dan di BATAN terbatas kapasitasnya hanya 500 orang per tahunnya dan selebihnya bagaimana?. Untuk itu harus mendorong pihak ketiga atau pihak lain yang mampu menyelenggarakan pelatihan tersebut,” sebut Edy.

Untuk itulah lanjut Edy, tujuan dari lisensi pelatihan ke berbagai lembaga pelatihan swasta dalam rangka mempercepat peningkatan layanan pelatihan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama karena selama ini kapasitas pelaksanaan di BRIN terbatas yang dipengaruhi oleh ketersediaan waktu.

‘’Maka inilah  yang menjadi semangat kami, secara bertahap teman-teman di DPK BRIN mulai mencari mekanisme untuk mentransformasi pelatihan kategori ini kepada pihak ketiga, salah satunya dengan cara memberikan lisensi penyelenggaraan pelatihan tersebut. Jadi penandatanganan ini merupakan awalan, karena berikutnya masih banyak yang perlu diselesaikan,’’ terang Edy

Selanjutnya ia berharap bahwa PT ASP selain dapat menyelenggarakan pelatihan yang telah dilisensi ini, juga ke depan bisa bekerja sama dalam produk pelatihan lainnya dalam rangka memberikan layanan pengembangan kompetensi SDM Iptek khususnya ataupun masyarakat luas. Selain itu agar dapat membantu BRIN untuk mengakselerasi penguatan kapasitas SDM.

Kerja sama ini tambah Edy adalah yang kedua dalam memberikan lisensi kepada pihak ketiga.  Dalam pelaksanaanya mungkin masih banyak kurangnya dan belum sempurna sekali. Sehingga tentunya akan ada perbaikan-perbaikan dan evaluasi untuk menyempurnakan. ‘’Hal terpenting adalah kita akan terus kembangkan terkait dengan mekanisme lisensinya. Jadi sekarang baru lisensi penyelenggaraannya, ke depannya kita harus memikirkan bagaimana lisensi tutorialnya terhadap pemangku pengetahuannya,’’ ungkap Edy.

Direktur Pengembangan Kompetensi, Sasa Sofyan Munawar menyampaikan bahwa penandatangan PKS ini akhirnya sampai pada tahap penting. Proses ini dimulai sejak pertemuan beberapa bulan lalu antara DPK dan PT. ASP membicarakan rencana kerja sama penyelenggaraan pelatihan.

Sasa merinci dalam proses lisensi pelatihan ini ada beberapa tahap, yakni berawal dari PT ASP menyampaikan permohonan lisensi pelatihan dan dokumen pendukung, serta memaparkan profil lembaga pelatihannya. Tim DPK BRIN melakukan verifikasi dokumen dan lapangan.  Setelah semua persyaratan terpenuhi, dilanjutkan dengan penyepakatan dokumen perjanjian dan besaran royaltinya. 

‘’Diharapkan PT. ASP dapat menjalankan amanah dari BRIN ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga PT ASP dan BRIN mendapatkan manfaat dari hal-hal yang sudah disepakati bersama,’’ harap Sasa.

Sementara itu Direktur Operasional PT ASP, Lamhot Manalu menuturkan bahwa acara penandatanganan hari ini merupakan salah satu tugas PT ASP. PT ASP merupakan badan hukum terdaftar dan menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Bidang Pelatihan, baik yang bersifat pelayanan pemerintah maupun yang bersifat komersial.  “Pihaknya siap menjalankan perjanjian lisensi pelatihan dari BRIN dengan baik dan amanah,’’ pungkas Lamhot. (trs/ed:pur)

  • Share