Skip to main content

Blog entry by Afifudin Ferdiansyah

BRIN Mulai Lisensikan Pelatihan Skema PNBP ke Lembaga Pelatihan Swasta

BRIN Mulai Lisensikan Pelatihan Skema PNBP ke Lembaga Pelatihan Swasta

Repost from: https://brin.go.id/news/118423/brin-mulai-lisensikan-pelatihan-skema-pnbp-ke-lembaga-pelatihan-swasta

Jakarta – Humas BRIN. Dalam rangka meningkatkan jumlah pemanfaat pelatihan (instansi pemerintah pusat/daerah, industri, perguruan tinggi, dan lainnya) dan mengembangkan lingkup pelatihan lembaga pelatihan swasta sehingga berdampak terhadap pertumbuhan usahanya, maka Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai melakukan lisensi (pengalihan) penyelenggaraan pelatihan yang selama ini menggunakan skema penerimaan pendapatan (PNBP) kepada lembaga pelatihan swasta.

 

Dengan hal itu, Direktorat Pengembangan Kompetensi (DPK) - Deputi Sumber Daya Manusia dan Iptek (DSDMI) akan lebih fokus melaksanakan program pengembangan kompetensi talenta muda (mahasiswa/periset) dari dalam dan luar negeri melalui pelatihan dengan fasilitator/pemateri berasal dari periset BRIN.  Dalam pelatihan tersebut akan terbangun komunikasi dan interaksi, sehingga enggagment talenta muda periset riset akan tercipta sebagai modal untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan program manajemen talenta di bidang riset dan inovasi yang akan berdampak terhadap peningkatan kapasitas keilmuan, hasil riset dan inovasinya.

 

Demikian yang pernyataan Direktur Pengembangan Kompetensi DSDMI, Sasa Sofyan Munawar, saat penandatanganan Perjanjian dan Kerja Sama (PKS) dengan PT. PT. Rekhindo Pratama Intekno (PT. Rekatama) tentang Penggunaan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyelenggaraan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bertempat di Gedung BJ. Habibie Jakarta pada Jumat (3/4).

 

Selain itu lanjut Sasa, DPK mempunyai keterbatasan waktu dalam menyelenggarakan pelatihan skema PNBP, dimana biasanya tidak dapat memenuhi permintaan pelatihan dari stakeholder (instansi pemerintah pusat/daerah, industri, perguruan tinggi, dan lainnya) yang ingin diselenggarakan pada bulan Nopember-Desember.  ‘’Berbeda dengan swasta yang dapat melaksanakan pelatihan setahun penuh. Sehingga bila ada permintaan pelatihan di akhir tahun dapat tetap terselenggara.  Artinya kebutuhan stakeholder pelatihan akan semakin cepat terpenuhi dalam jumlah lebih banyak.  Selain itu dengan lisensi pedoman dan penyelenggaraan pelatihan ini sekaligus dapat meningkatkan usaha atau diversifikasi kegiatan pelatihan di lembaga pelatiham swasta,’’ jelas Sasa.

 

Bersamaan dengan itu Edy Giri Rachman Putra, selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN, mengatakan pada awal BRIN terbentuk dan sesuai arahan dari Kepala BRIN, bahwa Direktorat Pengembangan Kompetensi (DPK) itu bukan Pusdiklat. Itulah mindset yang akan diubah sejak awal. dan itu tidak mudah. Karena BRIN terbentuk berasal dari 5 entitas yakni BATAN, LIPI, BPPT, LAPAN dan Ristek dimana konsepnya masih Pusdiklat. Sehingga terus dicoba mencari bentuk program sebagai tugas utama DPK.

 

Selanjutnya Edy Giri menyebutkan pelatihan kepada stakeholder ‘’bukan pelatihannya’’, akan tetapi “knowledgenya”. ‘’BRIN melakukan training bukan trainingnya yang dijual tapi bagaimana tranfer pengetahuannya. Tentunya ini membutuhkan proses yang panjang dan DPK bekerjasama dengan periset, Pusat Riset, Inspektorat, BHKS, BPK, DMKI, DRMPI, DASAT dan Sekretariat DSDMI telah berhasil merumuskan dokumen perjanjian, bentuk royalti, dan buku pedoman penyelengggaraan pelatihan yang menjadi objek dalam lisensi penyelenggaran pelatihan ini,’’ sebut Edy Giri.

 

Selanjutnya Edy Giri mengungkapkan bahwa pemberian lisensi ini merupakan sebuah model baru di BRIN, bagaimana melisensikan sebuah pengetahuan kepada pihak luar. Artinya ini adalah produk awal BRIN yang mungkin masih banyak kekurangannya dan kita akan sempurnakan.

 

Edy Giri menambahkan, dirinya merasa senang dengan adanya perjanjian lisensi pelatihan pertama ini terhadap lembaga pelatihan swasta. Mengingat pasarnya sangat besar dan itu tidak mungkin dilakukan oleh BRIN, sehingga ke depannya bisa saja ada Rekatama-rekatama lainnya. Hal ini tentunya menjadi salah satu bentuk bagaimana mengapresiasikan pemilik pengetahuan lisensi yang berupa royalti.  Ini merupakan sebuah terobosan yang baik.

‘’Pelaksanaan perjanjian lisensi pelatihan ini semoga tidak berhenti disini saja, tapi bisa berlanjut kepada jenis-jenis pelatihan lainnya khususnya membangun trust antar government dengan sektor bisnis atau industri, guna mempercepat, mengakselerasi kapasitas kemampuan masyarakat secara umum, pengguna, dsb. Yang memang mau tidak mau harus dilakukan sebagai tanggungjawab sebagai pemerintah,’’ imbuh Edy Giri.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT. Rekhindo Pratama Intekno, Endra Prasetya Rudiyanto mengucapkan terima kasih serta menyambut baik atas kesempatan yang diberikan oleh BRIN kepada pihaknya. Endra mengibaratkan jika BRIN adalah lembaga risetnya, PT Rekatama lah yang melakukan komersialisasi.

 

‘’Karena riset tanpa komersialisasi hasilnya nol juga, riset tanpa komersialiasi percuma. Dengan adanya kerja sama ini, BRIN sebagai govermentnya dan PT Rekatama sebagai bisnisnya dapat terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik. Disamping itu dapat meningkatkan perekonomian di ranah industri,’’ tutur Endra.

 

Endra meyakinkan bahwa pihaknya dapat mendistribusikan program-program apa saja yang dimiliki oleh BRIN dan pelatihannya di delivered kepada pihaknya. ‘’Sehingga pengetahuan yang ada di BRIN bisa tersebar, dan itulan cita-cita kami. Melihat peluang yang ada di BRIN ini sangat luas mulai dari langit sampai bumi hingga antariksa, dan itu sangat menarik sekali,’’ bebernya.

 

PT Rekatama akan berusaha akan mempromosikan apa yang dimiliki oleh BRIN. Selain itu mendeliverkan beberapa sertifikasi-sertifikasi dan pelatihan-pelatihan internasional. ‘’ Hal ini karena sesuai dengan motto kami, ingin membuat suatu ekosistem baru sehingga kompetensi SDM di Indonesia lebih mumpuni,’’pungkas Endra. (trs/ed:pur).

  • Share