Skip to main content
Page

.-

Tugas Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN

(Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 74)

 

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

 

 

 

Fungsi Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN

(Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 75)

 

  1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Kompetensi sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan pengembangan program dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  4. Pelaksanaan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia daya manusia
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh deputi bidang sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.