Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Fungsi Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN
(Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 75)
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Kompetensi sumber daya manusia;
Pelaksanaan pengembangan program dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
Pelaksanaan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia daya manusia
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh deputi bidang sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Copyright@2024 Fungsi Layangan LMS - Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN