Page 50 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 50
Rekomendasi Pengarahan:
Pengarahan disini dimaksudkan sebagai penyelenggara sistem informasi
secara menyeluruh atau ekosistem penyelenggara sistem informasi layanan
instansi. Perlu dilengkapi dengan tugas fungsi setiap unit kerja di instansi
yang lebih rinci sebagai penyelenggara sistem layanan instansi, yang di
dalamnya terlihat tugas fungsi unit kerja di instansi yang melaksanakan
layanan instansi dimana salah satunya adalah layanan APLIKASI KHUSUS.
Dalam kebijakan penyelenggara sistem layanan tersebut perlu dijelaskan
kolaborasi internal di lingkungan instansi dan kolaborasi eksternal instansi
seperti Dukcapil, Kemenkominfo dan Kemenpanrb serta instansi lainnya.
Kolaborasi ini dapat dijelaskan dalam hal kolaborasi tugas maupun
kolaborasi aplikasi atau kolaborasi data dan informasi.
Rekomendasi Pengendalian internal :
Perlu dibuat kebijakan pengendalian internal oleh instansi terhadap setiap
instansi pengguna yang menggunakan APLIKASI KHUSUS, sebagai bagian
dari proses evaluasi dan pemantauan penggunaan APLIKASI KHUSUS.
Setiap instansi pengguna APLIKASI KHUSUS diharapkan melaksanakan
pengendalian internal sistem APLIKASI KHUSUS yang dilaksanakan oleh
unit kerja pengendali internal di setiap sekretariat instansi sesuai PP 60 2008
tentang sistem pengendalian internal pemerintahan. Dengan demikian,
evaluasi eksternal yang dilaksanakan instansi secara kontinu dapat diperoleh
dari penyelenggara APLIKASI KHUSUS di tiap instansi pengguna atau
pemangku kepentingan.
Kebijakan Arsitektur layanan instansi dan kebijakan Peta rencana
pengembangan APLIKASI KHUSUS seharusnya dievaluasi secara berkala
oleh tim pengendalian internal instansi. Dan hasil pengendalian internal
APLIKASI KHUSUS ini dapat menjadi acuan pada audit aplikasi khusus yang
dilaksanakan oleh lembaga audit pemerintah atau lembaga audit
terakreditasi..
32