Page 50 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 50

Rekomendasi Pengarahan:

                        Pengarahan  disini  dimaksudkan  sebagai  penyelenggara  sistem  informasi
                        secara menyeluruh atau ekosistem penyelenggara sistem informasi layanan

                        instansi.  Perlu  dilengkapi  dengan  tugas  fungsi  setiap  unit  kerja  di  instansi

                        yang  lebih  rinci  sebagai  penyelenggara  sistem  layanan  instansi,  yang  di
                        dalamnya  terlihat  tugas  fungsi  unit  kerja  di  instansi  yang  melaksanakan

                        layanan instansi  dimana salah satunya adalah layanan APLIKASI KHUSUS.

                        Dalam  kebijakan  penyelenggara  sistem  layanan  tersebut  perlu  dijelaskan
                        kolaborasi  internal  di  lingkungan  instansi  dan  kolaborasi  eksternal  instansi

                        seperti  Dukcapil,  Kemenkominfo  dan  Kemenpanrb  serta  instansi  lainnya.

                        Kolaborasi  ini  dapat  dijelaskan  dalam  hal  kolaborasi  tugas  maupun
                        kolaborasi aplikasi atau kolaborasi data dan informasi.

                        Rekomendasi Pengendalian internal :

                        Perlu  dibuat  kebijakan  pengendalian  internal  oleh  instansi  terhadap  setiap

                        instansi pengguna yang menggunakan APLIKASI KHUSUS, sebagai bagian
                        dari  proses  evaluasi  dan  pemantauan  penggunaan  APLIKASI  KHUSUS.

                        Setiap  instansi  pengguna  APLIKASI  KHUSUS  diharapkan  melaksanakan
                        pengendalian  internal  sistem  APLIKASI  KHUSUS  yang  dilaksanakan  oleh

                        unit kerja pengendali internal di setiap sekretariat instansi sesuai PP 60 2008

                        tentang  sistem  pengendalian  internal  pemerintahan.  Dengan  demikian,
                        evaluasi eksternal yang dilaksanakan instansi secara kontinu dapat diperoleh

                        dari  penyelenggara  APLIKASI  KHUSUS  di  tiap  instansi  pengguna  atau
                        pemangku kepentingan.

                        Kebijakan  Arsitektur  layanan  instansi  dan  kebijakan  Peta  rencana

                        pengembangan  APLIKASI  KHUSUS  seharusnya  dievaluasi  secara  berkala

                        oleh  tim  pengendalian  internal  instansi.  Dan  hasil  pengendalian  internal
                        APLIKASI KHUSUS ini dapat menjadi acuan pada audit aplikasi khusus yang

                        dilaksanakan  oleh  lembaga  audit  pemerintah  atau  lembaga  audit
                        terakreditasi..













                                                                                                       32
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55