Page 52 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 52
dengan kompetensinya.
2.3. Rekomendasi manajemen data
Data harus memenuhi Standar Data (konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan
satuan), data harus memiliki Metadata dengan struktur dan format yang
baku yang ditetapkan, Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau
Data Induk, data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas data sebagai
berikut:
• Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan
semantik/artikulasi keterbacaan;
• Dapat disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem
elektronik lainnya;
• Dapat diunduh, dicetak, dan/atau dibagipakaikan ulang oleh Pengguna
Data.
Perlu dibuat dokumen identifikasi dan definisi kebutuhan Data, dokumen
struktur dan rencana kebutuhan data saat ini dan jangka panjang, dokumen
Arsitektur Data (Penyelarasan data dengan klasifikasi bisnis yang
memungkinkan untuk menghubungkan elemen data dengan fungsi bisnis),
dokumen penetapan Data Induk dan Data Referensi,
dokumen penyebarluasan Data Induk dan Data Referensi di Portal Satu
Data Indonesia, dokumen pembaruan Data Induk dan Data Referensi.
Integrasi layanan instansi dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi
layanan instansi, penyelenggaraan basis data terintegrasi, dan
penyelenggaraan sistem aplikasi layanan instansi yang terintegrasi, dan
terutama dengan aplikasi layanan instansi sejenis, dan aplikasi pendukung
layanan instansi lainnya.
Dengan lengkapnya seluruh indikator pada Manajemen Data maka
APLIKASI KHUSUS diharapkan dapat mewujudkan tersedianya data
layanan instansi yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan berkemampuan
interoperabilitas dengan aplikasi lain lintas instansi sehingga mendukung
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
nasional.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan pada APLIKASI KHUSUS terkait
34