Page 93 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 93

Hubungan antara Budaya Keamanan dengan Budaya Keselamatan
                          Penerapan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan pada organisasi yang

                          mengelola  fasilitas  nuklir/radiasi  mempunyai  tujuan  utama  yang  sama,  yaitu
                          membatasi risiko yang ditimbulkan dari bahan radioaktif (termasuk bahan nuklir)

                          dan fasilitas nuklir/radiasi. Keduanya mempertimbangkan risiko dari tindakan
                          kurang  hati-hati  atau  kesalahan  manusia,  tetapi  pada  Budaya  Keamanan

                          menekankan  pada  “tindakan  disengaja”  dari  manusia  untuk  maksud
                          menimbulkan bahaya atau kerusakan. Dengan demikian sudut pandang (cara)

                          penerapan  keduanya  juga  berbeda,  dimana  pada  Budaya  Keselamatan,
                          individu atau organisasi dapat secara terbuka menyebarkan informasi kepada
                          yang  lain  (bahkan  masyarakat)  karena  masalah  terkait  keselamatan  harus

                          disampaikan secara tranparan dan membuka ruang untuk didiskusikan (dialog).
                          Sebaliknya,  pada  Budaya  Keamanan,  informasi  terkait  keamanan  fasilitas

                          nuklir/radiasi harus ditutupi (dirahasiakan) oleh individu dan organisasi untuk
                          mencegah kemungkinan timbulnya niat jahat (pencurian, sabotase, dsb). Hanya
                          individu yang berkepentingan/berwenang (authorized person) saja yang boleh

                          mengetahui strategi keamanan di fasilitas.
                          Selain  melalui  pengembangan  dan  penguatan  budaya  keamanan,  untuk

                          mencegah  tindak  kejahatan  yang  melibatkan  zat  radioaktif,  maka  perlu
                          dilakukan upaya pengamanan dalam kegiatan ekspor, impor, Penggunaan, produksi

                          radioisotop, dan pengelolaan limbah radioaktif dengan fungsi-fungsi berikut :


                          a. Pencegahan
                             Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi  pencegahan
                             meliputi: organisasi Keamanan Sumber Radioaktif, pelatihan, pemeriksaan

                             latar  belakang,  sistem  keamanan  informasi,  dan  kendali  akses.  Upaya
                             Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan berlaku

                             untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
                             Organisasi  Keamanan  Sumber  Radioaktif  paling  kurang  terdiri  dari

                             Pemegang  Izin  dan  Petugas  Keamanan  Sumber  Radioaktif.  Petugas
                             Keamanan  Sumber  Radioaktif  dapat  dirangkap  oleh  Petugas  Proteksi

                             Radiasi (PPR) atau kepala satuan pengamanan fasilitas.
                             Organisasi  Keamanan  Sumber  Radioaktif  harus  sesuai  dengan  tingkat
                             Keamanan  Sumber  Radioaktif,  jumlah  Sumber  Radioaktif,  dan  potensi


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           83
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98