Page 91 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 91
Gambar 31. Komponen Budaya Keamanan
a. Peran Negara
Negara bertanggung jawab untuk mendefinisikan tujuan dari proteksi secara
umum. Sebagai contoh adalah proteksi/melindungi masyarakat dan
lingkungan terkait adanya potensi bahaya dari pemanfaatan bahan
radioaktif/nuklir. Negara juga mengatur tanggung jawab tersebut dengan
mendistribusikan tanggung jawab kepada lembaga/institusi terkait untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut, dalam hal ini BAPETEN berperan
sebagai institusi pengawas dari kegiatan nuklir di Indonesia, sedangkan
pelaksana (pemerintah/BATAN dan swasta) harus mengikuti peraturan
pemerintah (negara) dan mendapat pengawasan dari BAPETEN selama
memanfaatkan bahan radioaktif/nuklir. Negara (BAPETEN) bertanggung
jawab memproteksi informasi yang terkait dengan keamanan nuklir.
b. Peran Organisasi
Dalam komponen kedua ini, peran organisasi dibedakan antara peran
manajemen dan peran manajerial dalam organisasi. Manajemen organisasi
bertanggung jawab untuk membuat kebijakan keamanan nuklir yang
merupakan maksud dan arah keseluruhan dari organisasi terhadap kerangka
kerja untuk mengendalikan proses dan kegiatan pengamanan nuklir agar
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 81