Page 91 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 91

Gambar 31. Komponen Budaya Keamanan


                          a. Peran Negara

                             Negara bertanggung jawab untuk mendefinisikan tujuan dari proteksi secara
                             umum.  Sebagai  contoh  adalah  proteksi/melindungi  masyarakat  dan
                             lingkungan  terkait  adanya  potensi  bahaya  dari  pemanfaatan  bahan

                             radioaktif/nuklir.  Negara  juga  mengatur  tanggung  jawab  tersebut  dengan
                             mendistribusikan  tanggung  jawab  kepada  lembaga/institusi  terkait  untuk

                             melaksanakan tanggung jawab tersebut, dalam hal ini BAPETEN berperan
                             sebagai  institusi  pengawas  dari  kegiatan  nuklir  di  Indonesia,  sedangkan
                             pelaksana  (pemerintah/BATAN  dan  swasta)  harus  mengikuti  peraturan

                             pemerintah  (negara)  dan  mendapat  pengawasan  dari  BAPETEN  selama
                             memanfaatkan  bahan  radioaktif/nuklir.  Negara  (BAPETEN)  bertanggung

                             jawab memproteksi informasi yang terkait dengan keamanan nuklir.
                          b. Peran Organisasi

                             Dalam  komponen  kedua  ini,  peran  organisasi  dibedakan  antara  peran
                             manajemen dan peran manajerial dalam organisasi. Manajemen organisasi

                             bertanggung  jawab  untuk  membuat  kebijakan  keamanan  nuklir  yang
                             merupakan maksud dan arah keseluruhan dari organisasi terhadap kerangka
                             kerja  untuk  mengendalikan  proses  dan  kegiatan  pengamanan  nuklir  agar




                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           81
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96