Page 90 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 90

manajemen proteksi fisik fasilitas nuklir/radiasi untuk melindungi fasilitas (termasuk
                      bahan radioaktif/nuklir) tersebut dari kemungkinan terjadinya tindakan berbahaya.


                      Peran dan Tanggungjawab Individu dan Institusi/Lembaga

                      Dalam dokumen IAEA Code of Conduct on the Safety and Security of Radioactive
                      Sources (Prinsip Dasar No.7) dijelaskan bahwa untuk tujuan melindungi individu,

                      masyarakat dan lingkungan maka setiap negara harus:
                      1.  Menjamin  bahan  radioaktif/  nuklir  di  dalam  teritorialnya  dalam  keadaan

                          terkendali, selamat dan aman selama digunakan dan akhir pemakaian (limbah).
                      2.  Mempromosikan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan terkait dengan
                          pengelolaan bahan radioaktif/ nuklir.


                          Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  dalam  pengelolaan  bahan  radioaktif/nuklir

                      terdapat peran dan tanggungjawab individu dan organisasi untuk menjamin bahwa
                      fasilitas  nuklir/radiasi  dan  segala  isinya  (bahan  radioaktif/nuklir)  dalam  kondisi

                      terkendali, selamat dan aman. Untuk lingkup peran dan tanggungjawab yang lebih
                      luas, negara (sebagai pengguna tenaga nuklir dari sudut pandang internasional)
                      juga ikut menjamin keselamatan dan keamanan bahan radioaktif/nuklir yang ada di

                      dalam  wilayah/otoritas  negara.  Negara  bersama  organisasi  (termasuk  individu)
                      yang mengelola bahan radioaktif/nuklir harus juga mempromosikan, menerapkan

                      dan mengembangkan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan. Untuk maksud
                      tersebut, Indonesia telah menerbitkan PP No. 54 tahun 2012 tentang Keselamatan
                      dan Keamanan Instalasi Nuklir yang menjadi payung hukum dalam keselamatan

                      dan keamanan pengelolaan bahan radioaktif/nuklir.
                          Gambar  30  adalah  peran  dan  tanggungjawab  individu  dan  organisasi  serta

                      lembaga (negara) dalam keamanan pemanfaatan bahan radioaktif/nuklir.  Ada tiga
                      komponen  utama  yang  berperan  dan  bertanggungjawab  pada  keamanan  nuklir,

                      yaitu: negara, organisasi dan individu.

















                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           80
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95