Page 90 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 90
manajemen proteksi fisik fasilitas nuklir/radiasi untuk melindungi fasilitas (termasuk
bahan radioaktif/nuklir) tersebut dari kemungkinan terjadinya tindakan berbahaya.
Peran dan Tanggungjawab Individu dan Institusi/Lembaga
Dalam dokumen IAEA Code of Conduct on the Safety and Security of Radioactive
Sources (Prinsip Dasar No.7) dijelaskan bahwa untuk tujuan melindungi individu,
masyarakat dan lingkungan maka setiap negara harus:
1. Menjamin bahan radioaktif/ nuklir di dalam teritorialnya dalam keadaan
terkendali, selamat dan aman selama digunakan dan akhir pemakaian (limbah).
2. Mempromosikan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan terkait dengan
pengelolaan bahan radioaktif/ nuklir.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pengelolaan bahan radioaktif/nuklir
terdapat peran dan tanggungjawab individu dan organisasi untuk menjamin bahwa
fasilitas nuklir/radiasi dan segala isinya (bahan radioaktif/nuklir) dalam kondisi
terkendali, selamat dan aman. Untuk lingkup peran dan tanggungjawab yang lebih
luas, negara (sebagai pengguna tenaga nuklir dari sudut pandang internasional)
juga ikut menjamin keselamatan dan keamanan bahan radioaktif/nuklir yang ada di
dalam wilayah/otoritas negara. Negara bersama organisasi (termasuk individu)
yang mengelola bahan radioaktif/nuklir harus juga mempromosikan, menerapkan
dan mengembangkan Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan. Untuk maksud
tersebut, Indonesia telah menerbitkan PP No. 54 tahun 2012 tentang Keselamatan
dan Keamanan Instalasi Nuklir yang menjadi payung hukum dalam keselamatan
dan keamanan pengelolaan bahan radioaktif/nuklir.
Gambar 30 adalah peran dan tanggungjawab individu dan organisasi serta
lembaga (negara) dalam keamanan pemanfaatan bahan radioaktif/nuklir. Ada tiga
komponen utama yang berperan dan bertanggungjawab pada keamanan nuklir,
yaitu: negara, organisasi dan individu.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 80