Page 95 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 95
Pemeriksaan keberadaan kunci dilakukan secara berkala untuk
menghindari usaha penggandaan. Penetapan 2 (dua) personil untuk
menyimpan dan menggunakan masing-masing 1 (satu) kunci manual
yang berbeda dan digunakan secara bersamaan saat membuka dan
menutup fasilitas. Kemudian mengubah kombinasi Personal Identification
Number (PIN) atau sandi kunci elektronik secara berkala atau jika
terdapat personil yang kewenangannya
3) peralatan penundaan
Tingkat keamanan A paling kurang meliputi 1 kunci elektronik, dan 2 (dua)
kunci manual
Tingkat keamanan B paling kurang meliputi 1 (satu) kunci manual yang
dipasang pada pintu masuk Fasilitas Tetap atau fasilitas penyimpanan
sedangkan pada tingkat keamanan C paling kurang meliputi 1 (satu)
kunci manual yang dipasang pada pintu gerbang menuju atau pintu
masuk Fasilitas Tetap, dan fasilitas penyimpanan.
d. Respon
Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi respon meliputi
peralatan yang memenuhi fungsi respon, dan penanggulangan keadaan
darurat Keamanan Sumber Radioaktif. Upaya Keamanan Sumber Radioaktif
yang memenuhi fungsi respon berlaku untuk tingkat keamanan A, tingkat
keamanan B, dan tingkat keamanan C.
Tingkat keamanan A meliputi handy talky, telepon terpasang tetap dan
telepon selular, dan senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt
Pada tingkat keamanan B meliputi handy talky, telepon terpasang tetap atau
telepon selular, dan senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt.
Sedangkan tingkat keamanan C meliputi telepon terpasang tetap atau
telepon selular, dan senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt.
G. Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan
Tenaga nuklir mempunyai manfaat yang signifikan di berbagai aspek, akan
tetapi juga memiliki potensi bahaya radiasi. Oleh karena itu, dalam pemanfaatannya
harus mengikuti ketentuan keselamatan radiasi. Untuk memastikan penerapan
pengelolaan pemanfaatan tenaga nuklir memenuhi aspek keselamatan maka perlu
suatu menajamen yang baik. Berdasarkan peraturan BAPETEN No. 6 tahun 2023,
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 85