Page 88 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 88
keselamatan. Sejak saat itu, budaya keselamatan mulai didefinisikan sebagai
seperangkat nilai, sikap, dan perilaku yang menempatkan keselamatan sebagai
prioritas utama (IAEA). Budaya keselamatan yang kuat tidak hanya berfokus pada
kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga pada proaktivitas dalam mengidentifikasi
dan mengatasi potensi bahaya. Konsep ini terus berkembang dan menjadi bagian
integral dari sistem manajemen keselamatan di berbagai industri, termasuk industri
yang menggunakan sumber radiasi pengion.
Budaya keselamatan yang kuat menurut IAEA, memiliki 5 karakteristik yaitu :
1. Keselamatan sebagai nilai yang diakui dan dipahami
2. Kepemimpinan yang jelas untuk keselamatan
3. Akuntabilitas keselamatan yang jelas
4. Keselamatan terintegrasi dalam setiap kegiatan
5. Keselamatan adalah penggerak pembelajaran
Pentingnya budaya keselamatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion ini
menjadi alasan adanya pasal yang mengatur mengenai budaya keselamatan di
dalam PP nomor 45 tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Zat Radioaktif. Regulasi tersebut menyatakan bahwa Pemegang Izin
wajib menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan pekerja radiasi wajib turut
serta dalam upaya tersebut.
Penguatan budaya keselamatan tidak dapat lepas dari sinergi peran dari
setiap elemen dalam organisasi yaitu manajemen puncak, manajer dan supervisor
dan pekerja. Pekerja radiasi di bidang industri dan medik memiliki peran yang
sangat penting dalam memanfaatkan teknologi nuklir. Namun, pekerjaan ini juga
diiringi dengan risiko paparan radiasi. Untuk itu, penting bagi setiap pekerja untuk
memahami dan menerapkan budaya keselamatan. Peran individu sebagai pekerja
radiasi dalam penguatan budaya keselamatan antara lain :
1. memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya;
2. mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan
tanggung jawabnya;
3. mengetahui tanggung jawab rekan kerja;
4. mengetahui persyaratan keselamatan pada organisasinya;
5. mengetahui aturan keselamatan yang didasarkan pada peraturan,
pedoman, prosedur dan instruksi kerja;
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 78