Page 98 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 98

3. Kebijakan dan Perencanaan
                         Pemegang  ijin  wajib  menetapkan  kebijakan  keselamatan  dan/atau  keamanan

                         dalam  organisasi  yang  harus  dilaksanakan  oleh  semua  unsur  organisasi.
                         Kebijakan  keselamatan  mencakup  keselamatan  nuklir  dan/atau  keselamatan

                         radiasi, sedangkan kebijakan keamanan mencakup keamanan sumber radiasi
                         pengion. Kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali

                         dalam  1  (satu)  tahun. Selain penetapan  kebijakan  Pemegang  Izin  juga  harus
                         melakukan  perencanaan  dengan  menetapkan  tujuan,  strategi,  dan  sasaran

                         organisasi secara  terpadu dan  sesuai dengan  kebijakan  kepemimpinan untuk
                         keselamatan  dan  keamanan.  Pemegang  Izin  meninjau  pelaksanan  terhadap
                         perencanaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, jika

                         terdapat ketidaksesuaian maka dapat dilakukan tindakan perbaikan.


                      4. Tanggung Jawab Manajemen
                         Pemegang  Ijin  memiliki  kewajiban  untuk  melaksanakan  tanggung  jawab
                         manajemen. Adapun pelaksanaan tanggung jawab manajemen oleh Pemegang

                         Ijin dilakukan dengan:
                         a.  penetapan,  penerapan  yang  berkelanjutan,  pertahanan,  dan  peningkatan

                             Sistem    Manajemen      secara    berkesinambungan      untuk    menjamin
                             keselamatan;

                         b.  pembentukan organisasi yang mengelola Sistem Manajemen;
                         c.  pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;

                         d.  pelaksanaan  inspeksi,  prosedur,  pengujian,  verifikasi  dan  validasi  sesuai
                             dengan prosedur atau ketentuan yang ditetapkan;
                         e.  kegiatan  manufaktur  atau  layanan  yang  dilakukan  oleh  kontraktor,

                             subkontraktor dan/atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;
                         f.  validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Dokumen,

                             termasuk yang berasal dari kontraktor, subkontraktor dan/atau pihak ketiga;
                         g.  pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan  yang

                             dilakasanakan oleh kontraktor, subkontraktor dan/atau pihak ketiga;
                         h.  manajemen  proyek  termasuk  penentuan  titik  tunda  selama  pelaksanaan

                             konstruksi;
                         i.   pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan dan insiden;
                         j.   pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap Sistem Manajemen;


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           88
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103