Page 98 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 98
3. Kebijakan dan Perencanaan
Pemegang ijin wajib menetapkan kebijakan keselamatan dan/atau keamanan
dalam organisasi yang harus dilaksanakan oleh semua unsur organisasi.
Kebijakan keselamatan mencakup keselamatan nuklir dan/atau keselamatan
radiasi, sedangkan kebijakan keamanan mencakup keamanan sumber radiasi
pengion. Kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun. Selain penetapan kebijakan Pemegang Izin juga harus
melakukan perencanaan dengan menetapkan tujuan, strategi, dan sasaran
organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan kepemimpinan untuk
keselamatan dan keamanan. Pemegang Izin meninjau pelaksanan terhadap
perencanaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, jika
terdapat ketidaksesuaian maka dapat dilakukan tindakan perbaikan.
4. Tanggung Jawab Manajemen
Pemegang Ijin memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab
manajemen. Adapun pelaksanaan tanggung jawab manajemen oleh Pemegang
Ijin dilakukan dengan:
a. penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan peningkatan
Sistem Manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin
keselamatan;
b. pembentukan organisasi yang mengelola Sistem Manajemen;
c. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan;
d. pelaksanaan inspeksi, prosedur, pengujian, verifikasi dan validasi sesuai
dengan prosedur atau ketentuan yang ditetapkan;
e. kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor,
subkontraktor dan/atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak;
f. validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Dokumen,
termasuk yang berasal dari kontraktor, subkontraktor dan/atau pihak ketiga;
g. pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan yang
dilakasanakan oleh kontraktor, subkontraktor dan/atau pihak ketiga;
h. manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan
konstruksi;
i. pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan dan insiden;
j. pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap Sistem Manajemen;
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 88