Page 89 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 89
6. melaksanakan tugas secara teliti, jelas, transparan, obyektif dan
independen;
7. memiliki sifat jujur, bersahabat dan memberikan informasi yg bermanfaat
bagi orang lain;
8. memiliki sifat kritis yang dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan
selamat;
9. melaporkan dan mendokumentasikan hasil tugas dan tanggung jawabnya;
dan
10. berkoordinasi dalam tim dan pihak terkait
Sama halnya dengan Budaya Keselamatan, Budaya Keamanan juga
merupakan seni bagaimana mengelola prilaku manusia (security behaviour)
dengan norma-norma positif dalam bentuk pengetahuan keamanan (security
knowledge) yang secara universal dapat diterima dan diterapkan dalam suatu
organisasi. Budaya Keamanan dapat berkembang mengikuti kemajuan zaman
(khususnya kemajuan teknologi) dan didukung dengan prilaku yang positif/baik,
tetapi dapat juga melemah karena prilaku negatif/buruk dan dapat diukur tingkat
kesadarannya. Keduanya (Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan) kini
sedang giat dipromosikan dan diterapkan di fasilitas nuklir/radiasi dengan tujuan
utamanya yang sama, tetapi dengan konsep penerapan yang berbeda.
Budaya Keamanan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2023 tentang
keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif, didefinisikan sebagai
paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi
cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif..
Keamanan merupakan ketahanan terhadap adanya suatu ancaman dan gangguan
dari tindakan yang disengaja oleh pihak tidak berwenang (musuh, oposisi, dsb)
yang mengakibatkan kerusakan atau ketidakstabilan situasi. Adapun keamanan
nuklir merupakan upaya untuk mencegah, mendeteksi dan merespon (tanggap)
terhadap gangguan yang disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
(musuh, lawan, oposisi) untuk menimbulkan kondisi bahaya (tidak stabil) yang
melibatkan bahan radioaktif/nuklir dan fasilitas terkait, seperti tindakan: pencurian,
sabotase, akses yang tidak sah (illegal), transfer yang illegal atau tindakan
berbahaya lainnya. Implementasi keamanan nuklir diwujudkan dalam bentuk
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 79