Page 87 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 87
e. Pemeriksaan keutuhan sumber
f. Pemberian label yang sesuai pada kontainer
g. Penghitungan penerimaan dosis pada petugas
h. Pembuatan laporan
Semua tindakan mitigasi dilakukan dibawah koordinasi Petugas Proteksi Radiasi.
Apabila keadaan darurat melibatkan zat radioaktif yang menyebabkan kontaminasi
eksternal pada korban, maka stabilitas kondisi korban menjadi pertimbangan
utama. Stabilitas korban tidak boleh terganggu saat melakukan dekontaminasi dan
penggantian pakaian korban dapat menurunkan kontaminasi sampai dengan 90%.
Untuk menjamin terselenggaranya tanggap darurat yang cepat dan tepat maka
seluruh rangkaian tahapan dipandu dengan:
1. prosedur inisiasi tanggap darurat
2. prosedur tanggap darurat
3. prosedur penanggap awal
4. prosedur pengkaji radiologi (jika diperlukan)
5. prosedur kajian dosis
Keadaan darurat akan dilaporkan segera ke BAPETEN dalam waktu 1 (satu) jam
melalui telefon, faksimili, atau surat elektronik, dan secara tertulis paling lama 2
(dua) hari setelah terjadi kecelakaan.
Pada tahun 2009, BAPETEN telah menerbitkan Pedoman Penanggulangan
Kedaruratan Radiologi untuk Pelaksana Tanggap Darurat yang dapat digunakan
sebagai dasar pelaksanaan tindakan dan prosedur penanggulangan keadaan
darurat lebih detail dan teknis.
F. Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan
Salah satu kecelakaan yang bersifat katastropik adalah kecelakaan nuklir
Chernobyl. Hasil investigasi kecelakaan nuklir Chernobyl pada tahun 1986
mengungkapkan isu budaya keselamatan yang lemah yang menjadi salah satu
penyebab kecelakaan. Terminologi budaya keselamatan pertama kali muncul
dalam laporan hasil investigasi yang dilakukan International Atomic Energy Agency
(IAEA) ats kejadian kecelakaan Chernobyl. Kecelakaan di Chernobyl pada tahun
1986 menjadi titik balik yang menyadarkan dunia akan pentingnya budaya
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 77