Page 85 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 85
kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap
manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
Pada awal kecelakaan, pelaksanaan tanggap darurat segera untuk
menanggulangi kedaruratan radiologi tidak boleh ditunda karena alasan apapun,
hal ini untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dan untuk mengontrol dosis
pada pekerja kedaruratan. Keandalan kemampuan untuk menanggulangi
kedaruratan radiologi tersebut membutuhkan perencanaan kesiapan yang saling
mendukung dan terintegrasi pada semua tingkatan serta keandalan respon yang
dipandu dengan pedoman dan prosedur yang memadai, dalam kasus kedaruratan
radiologi tindakan segera dilakukan untuk:
a. Mengendalikan situasi
b. Mencegah atau mengurangi dampak di lokasi kecelakaan
c. Mencegah timbulnya efek deterministik terhadap pekerja dan masyarakat
d. Memberikan pertolongan pertama dan penanganan korban radiasi
e. Mencegah timbulnya efek stokastik pada masyarakat
f. Mencegah timbulnya dampak non radiologi yang tidak diharapkan
g. Mencegah terjadinya kerusakan alam dan lingkungan
Penanggulangan keadaan darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat terjadi kedaruratan radiologi untuk mengurangi dampak
serius yang ditimbulkan terhadap manusia, harta benda atau lingkungan hidup.
Agar dapat dilakukukan penanggulangan yang baik, diperlukan kesiapsiagaan atau
penyediaan infrastruktur.
Penyediaan infrastruktur merupakan bagian dari kesiapsiagaan yang bertujuan
untuk memastikan tersedianya kesiapan dan kemampuan penanggulangan
kedaruratan nuklir untuk menanggulangi kedaruratan secara tepat waktu, terkelola,
terkendali, dan terkoordinasi. Infrastruktur kesiapsiagaan terdiri dari organisasi,
koordinasi, fasilitas dan peralatan, prosedur penanggulangan, pelatihan dan
gladi kedaruratan.
Pemegang izin wajib membentuk organisasi penanggulangan kedaruratan yang
paling sedikit terdiri atas pemegang izin / ketua penanggulangan kedaruratan,
pelaksana operasi / operator dan pengkaji radiologi / Petugas Proteksi Radiasi
(PPR).
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 75