Page 66 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 66

dirancang  dan  dioperasikan  dengan  menjamin  penyinaran  radiasi  yang
                             serendah-rendahnya. Besarnya dosis harus lebih kecil dari nilai batas dosis

                             (NBD). Penerapan optimisasi dilaksanakan melalui penetapan :

                             1) pembatas dosis dan/ atau
                             2) tingkat panduan untuk paparan medik.
                             Penetapan  Pembatas  Dosis  ditentukan  oleh  pemegang  izin  setelah

                             mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN dan dilaksanakan pada:
                             1) tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau

                             2) tahap  operasi,  dan  dekomisioning  atau  penutupan  untuk  fasilitas  atau
                                instalasi yang sudah beroperasi.
                             Penentuan pembatas dosis tidak boleh melampaui NBD, dan diberlakukan

                             apabila :
                             1) terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu Kawasan

                             2) personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi.
                             Nilai pembatas dosis untuk anggota Masyarakat ditentukan oleh BAPETEN
                             yaitu sebesar 0,3 mSv dalam satu tahun.

                             Untuk  pemanfaatan  radiasi  di  bidang  medis,  optimisasi  dilakukan  dengan
                             penetapan tingkat panduan hanya diperuntukkan bagi paparan medik dalam

                             radiologi  diagnostik  dan  intervensional,  serta  kedokteran  nuklir.  Tidak
                             diperuntukkan bagi paparan medik dalam radioterapi. Tingkat panduan untuk

                             paparan  medik  ditetapkan  oleh  Kepala  BAPETEN  berdasarkan  Standar
                             Nasional  Indonesia  yang  berlaku.  Bila  Standar  Nasional  Indonesia  belum

                             tersedia,  BAPETEN  dapat  menetapkan  tingkat  panduan  berdasarkan
                             standar internasional.


                          2.  Penerapan Proteksi Radiasi
                              Penerapan proteksi radiasi berdasarkan potensi bahaya radiasi yang ada

                          dikelompokan  menjadi  2  antara  lain  proteksi  radiasi  eksternal  dan  proteksi
                          radiasi internal.

                          a. Proteksi Radiasi Eksternal
                             Dalam  pemanfaatan  sumber  radiasi  untuk  meminimalkan  bahaya  radiasi
                             perlu dilakukan pemilihan jenis dan aktivitas sumber radiasi yang memadai,

                             pengendalian arah berkas sumber radiasi, dan penyimpanan sumber radiasi
                             pada saat tidak digunakan, yang disebut juga pengendalian sumber radiasi.



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           56
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71