Page 61 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 61
a. Justifikasi
Berdasarkan peraturan kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang proteksi
dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan radiasi pengion, setiap orang
atau badan yang melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi
prinsip justifikasi pemanfaatan tenaga nuklir. Justifikasi harus didasarkan
pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
Justifikasi diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
meliputi:
1) adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang ditimbulkan lebih
kecil daripada jenis pemanfaatan tenaga nuklir yang sudah ada
sebelumnya;
2) ekonomi dan sosial;
3) kesehatan dan keselamatan; dan
4) pengelolaan limbah radioaktif dan proses dekomisioning
b. Limitasi
Adapun penerapan limitasi dalam proteksi radiasi dilakukan dengan
memenuhi ketentuan nilai batas dosis (NBD) yang telah ditetapkan di
Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013. Nilai Batas Dosis adalah
dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh
pekerja radiasi dan anggota Masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa
menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan
tenaga nuklir. Limitasi dosis wajib diberlakukan untuk paparan kerja dan
paparan masyarakat melalui penerapan nilai batas dosis (NBD) yang
ditetapkan oleh Bapeten dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi
khusus. Limitasi dosis tidak berlaku untuk paparan medik dan paparan yang
berasal dari alam. NBD yang ditetapkan meliputi penyinaran seluruh tubuh
dan penyinaran terhadap organ atau jaringan tubuh tertentu. NBD pekerja
radiasi untuk penyinaran seluruh tubuh ditetapkan dengan
ketentuan :
1) dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv pertahun dalam periode 5 tahun,
sehingga dosis yang terakumulasi dalam 5 tahun tidak boleh melebihi 100
mSv;
2) dosis efektif sebesar 50 mSv dalam 1 tahun tertentu.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 51