Page 63 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 63
mungkin dan harus dikaji ulang dan dilaporkan secara teratur pada instansi
yang berwenang (BAPETEN). Nilai batas dosis seperti yang telah ditetapkan
dengan Perka Bapeten No. 4 Tahun 2013 tersebut mencakup dosis eksternal
dan dosis internal. Untuk memastikan NBD bagi pekerja dan masyarakat
tidak terlampaui, pemegang izin wajib melakukan:
a) pembagian daerah kerja;
b) pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di
daerah kerja;
c) pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau
instalasi; dan
d) pemantauan dosis yang diterima pekerja.
Pembagian daerah kerja harus berdasarkan tingkat radiasi dan/atau
kontaminasi radioaktif dan harus dicantumkan secara jelas di dalam Program
Proteksi Radiasi yang berlaku di fasilitas atau instalasi Pemegang Izin.
Berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi
dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, pembagian
daerah kerja terdiri atas :
a) daerah pengendalian adalah daerah kerja yang memiliki potensi
penerimaan radiasi melebihi 3/10 NBD pekerja radiasi dan adanya
potensi kontaminasi sehingga memerlukan tindakan proteksi
ketentuan keselamatan khusus untuk mengendalikan Paparan
Normal atau mencegah penyebaran kontaminasi selama kondisi
kerja normal dan untuk mencegah atau membatasi tingkat Paparan
Potensial.
b) daerah supervisi, adalah daerah kerja di luar Daerah Pengendalian
yang memiliki potensi penerimaan radiasi kurang dari 3/10 NBD
pekerja radiasi dan bebas kontaminasi memerlukan peninjauan
terhadap Paparan Kerja dan tidak memerlukan tindakan proteksi
atau ketentuan keselamatan khusus.
Dalam menetapkan daerah pengendalian harus mempertimbangkan
besarnya paparan normal serta probabilitas dan besarnya paparan potensial,
sehingga dapat menentukan tindakan proteksi dan keselamatan khusus
yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian. Sedang dalam
menetapkan daerah supervisi harus mempertimbangkan sifat dan besarnya
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 53