Page 65 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 65

Tingkat  radioaktivitas  lingkungan  tidak  boleh  melebihi  nilai  batas
                             radioaktivitas  lingkungan  yang  ditentukan  oleh  BAPETEN.  Zat  radioaktif

                             yang  berasal  dari  fasilitas  atau  instalasinya  dapat  langsung  dilepas  ke
                             lingkungan, jika telah mencapai tingkat aman (klirens).

                             Pemegang  izin  wajib  melaksanakan  pemantauan  dosis  pekerja.  Hasil
                             pemantauan  dosis  tersebut  harus  dievaluasi  oleh  laboratorium  dosimetri

                             yang  terakreditasi,  kemudian  disampaikan  kepada  pemegang  izin  dan
                             BAPETEN.

                             Pemegang  izin  wajib  memberitahukan  kepada  pekerja  mengenai  hasil
                             evaluasi  pemantauan  dosis  tersebut  dan  bila  menunjukkan  dosis  yang
                             signifikan atau melebihi NBD maka pemegang izin wajib melakukan tindak

                             lanjut. Hasil pemantauan dosis pekerja harus disimpan dan dipelihara paling
                             singkat sampai pekerja radiasi berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan paling

                             singkat  30  (tiga  puluh)  tahun  terhitung  sejak  pekerja  radiasi  yang
                             bersangkutan berhenti bekerja.
                             Pemegang  izin  wajib  menyediakan  perlengkapan  proteksi  radiasi  yang

                             meliputi:
                                a) peralatan pemantau tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di

                                  daerah kerja;
                                b) peralatan pemantau dosis perorangan;

                                c)  peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau
                                d) peralatan protektif radiasi.

                             Perlengkapan proteksi radiasi tersebut harus berfungsi dengan baik sesuai
                             dengan  jenis  sumber  dan  energi  yang  digunakan.  Agar  perlengkapan
                             tersebut  mempunyai  unjuk  kerja  yang  baik  maka  pemegang  izin  wajib

                             melakukan  kalibrasi  terhadap  perlengkapan  proteksi  radiasi  Kalibrasi
                             perlengkapan  proteksi  radiasi  dan  peralatan  dilaksanakan  secara  berkala

                             dan/atau sewaktu-waktu oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.


                          c. Optimisasi
                             Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi penyinaran harus diusahakan
                             serendah-rendahnya yang memenuhi kelayakan dengan prinsip As Low As

                             Reasonably  Achievable  (ALARA),  dengan  mempertimbangkan  faktor
                             ekonomi dan sosial. Kegiatan harus direncanakan dan sumber radiasi harus



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           55
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70