Page 64 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 64

bahaya  radiasi.  Tindakan  proteksi  dan  keselamatan  khusus  di  daerah
                             pengendalian meliputi:

                                a) menandai  dan  membatasi  daerah  pengendalian  yang  ditetapkan
                                  dengan  tanda  fisik  yang  jelas  atau  tanda  lain  yang  sesuai  dengan

                                  kondisi Daerah Pengendalian yang ditetapkan;
                                b) memasang  atau  menempatkan  tanda  peringatan  sesuai  dengan

                                  Standar  Nasional  Indonesia  atau  standar  internasional  dan  petunjuk
                                  pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam daerah

                                  pengendalian;
                                c)  membatasi akses ke daerah pengendalian hanya untuk pekerja radiasi
                                  dan  melakukan  pendampingan  terhadap  pengunjung  oleh  Petugas

                                  Proteksi Radiasi;
                                d) menyediakan  peralatan  pemantauan,  peralatan  protektif  radiasi,  dan

                                  tempat penyimpanan pakaian di pintu masuk daerah pengendalian;
                                e) menyediakan  sarana  pada  pintu  keluar  daerah  pengendalian,  yang
                                  meliputi: peralatan pemenatauan kontaminasi kulit dan pakaian serta

                                  peralatan  pemantau  kontaminasi  terhadap  benda  atau  zat  yang

                                  dipindahkan dari daerah pengendalian;
                                f)  melakukan  kaji  ulang  radiologik  secara  berkala  sesuai  dengan
                                  pemanfaatan  tenaga  nuklir  apabila  ada  indikasi  perlunya  perubahan

                                  terhadap:  Tindakan  proteksi  dan  keselamatan  khusus  atau  batas
                                  daerah pengendalian.

                             Adapun tindakan proteksi radiasi di daerah supervisi dilakukan dengan:
                                a)  menandai dan membatasi daerah supervisi yang ditetapkan dengan
                                    tanda yang jelas;

                                b)  memasang tanda di titik akses masuk daerah supervisi; dan
                                c)  melakukan  kaji  ulang  radiologik  secara  berkala  sesuai  dengan

                                    pemanfaatan tenaga nuklir apabila ada indikasi perlunya perubahan
                                    terhadap:  indakan  proteksi  dan  keselamatan;  atau  batas  daerah

                                    supervisi.
                             Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan paparan radiasi dan/atau

                             kontaminasi  radioaktif  di  daerah  kerja  maupun  radioaktivitas  lingkungan
                             secara terus menerus, berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan jenis
                             sumber  yang  digunakan  dan  dituangkan  dalam  program  proteksi  radiasi.


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           54
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69