Page 69 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 69
tubuh dan membatasi penyebaran zat radioaktif dari sumber kepada pekerja.
Penerapan proteksi radiasi internal dapat dilakukan melalui upaya sebagai
berikut:
1) Pengendalian Sumber Radiasi;
2) Pengendalian Lingkungan Kerja; dan
3) Pengendalian Pekerja Radiasi: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Pengendalian Sumber Radiasi
Dengan cara menutup dan mengungkung sumber radiasi, misalnya:
1) pembatasan zat radioaktif yang akan ditangani sesuai kebutuhan
2) pembatasan penyebaran sumber radiasi (kontaminasi), misalnya
menggunakan nampan atau wadah, lemari asam atau glove box.
Pengendalian Lingkungan Kerja
Pengendalian lingkungan terhadap bahaya kontaminasi radioaktif secara
awal dapat dilakukan dengan mendesain gedung, ruangan, atau fasilitas
fisik, pemantauan kontaminasi, dan dekontaminasi.
1) Desain gedung, ruangan atau fasilitas fisik
Desain gedung, ruangan atau fasilitas fisik harus mempertimbangkan
potensi terjadinya kontaminasi, oleh karena itu harus dilakukan
pembagian daerah kerja. Permukaan tempat kerja, lantai, dinding harus
mudah didekontaminasi. Selain itu sistem ventilasi, sanitasi, dan fasilitas
pendukung seperti penyimpanan limbah radioaktif, fasilitas penyimpanan
zat radioaktif, ruang ganti, dan shower harus disesuaikan dengan
persyaratan fasilitas atau laboratorium.
2) Pemantauan kontaminasi
Pemantauan kontaminasi dilakukan untuk memastikan Tingkat
kontaminasi tidak melebihi nilai batas yang ditentukan. Pemantauan
kontaminasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu metode
langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dapat
diterapkan dalam medan radiasi rendah, biasanya untuk mengetahui
kontaminasi permukaan bahan, pakaian, dan kulit.
Pemantauan secara tidak langsung dengan cara uji usap diterapkan
apabila laju dosis latar belakang tinggi, akan mengidentifikasi
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 59