Page 16 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 16

b. Kegiatan non-rutin yang tidak berulang yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu

                  dengan hasil kegiatan yang tidak sama
                  Setelah penentuan peluang, yang selanjutnya dilakukan adalah penentuan dampak

                  atau konsekuensi. Pengukuran konsekuensi dimaksudkan untuk menentukan tingkat

                  keparahan/kerugian yang mungkin terjadi dari suatu kecelakaan/loss akibat bahaya
                  yang  ada.  Konsekuensi  ini  biasanya  terkait  dengan  manusia/pekerja,  properti,

                  lingkungan  hidup  dan  lain  lain.  Seluruh  kegiatan  harus  dilakukan  pengukuran
                  konsekuensi sebagai berikut:

                  Skala  konsekuensi  ditentukan  berdasarkan  penjumlahan  terhadap  3  (tiga)  sub

                  konsekuensi yaitu :
                         - Dampak K3 (K1),

                         - Penerimaan dosis individu (K2)
                         - Kerugian finansial (K3)

                  b. Jika suatu sumber risiko dinilai mempunyai skala konsekuensi berbeda, maka
                  yang  digunakan  adalah  skala  konsekuensi  tertinggi.  Skala  kensekuensi  seperti

                  ditunjukkan pada tabel 2.

                                          Tabel 2. Skala Keparahan Konsekuensi

                                                            Kategori
                   Skala          Dampak K3            Penerimaan Dosis        Kerugian Finansial X

                                      (K1)                 Individu (K2)               (K3)

                      1         Tindakan P3K           ≤ 20 mSv pertahun              X < 5%

                                                        20 < dosis ≤ 200
                      2        Perawatan medis                                    5% < X < 15%
                                                         mSv per tahun

                              Cacat permanen 1          200 < dosis ≤ 500
                      3                                                          15 % < X < 30%
                                     orang               mSv per tahun


                              Kematian 1 orang;
                      4      cacat permanen > 1        500 < dosis < 5000        30 % < X < 50%
                                                         mSv per tahun
                                     orang
                             Kematian lebih dari 1       ≥ 5000 mSv per
                      5                                                              X > 50%
                                     orang                    tahun

              Catatan 1 Kerugian finansial dihitung berdasarkan prosentase nilai nominal sebuah kegiatan.
              Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan di unit kerja yang disetujui oleh kepala pusat.


              Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024                                       15
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21