Page 16 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 16
b. Kegiatan non-rutin yang tidak berulang yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu
dengan hasil kegiatan yang tidak sama
Setelah penentuan peluang, yang selanjutnya dilakukan adalah penentuan dampak
atau konsekuensi. Pengukuran konsekuensi dimaksudkan untuk menentukan tingkat
keparahan/kerugian yang mungkin terjadi dari suatu kecelakaan/loss akibat bahaya
yang ada. Konsekuensi ini biasanya terkait dengan manusia/pekerja, properti,
lingkungan hidup dan lain lain. Seluruh kegiatan harus dilakukan pengukuran
konsekuensi sebagai berikut:
Skala konsekuensi ditentukan berdasarkan penjumlahan terhadap 3 (tiga) sub
konsekuensi yaitu :
- Dampak K3 (K1),
- Penerimaan dosis individu (K2)
- Kerugian finansial (K3)
b. Jika suatu sumber risiko dinilai mempunyai skala konsekuensi berbeda, maka
yang digunakan adalah skala konsekuensi tertinggi. Skala kensekuensi seperti
ditunjukkan pada tabel 2.
Tabel 2. Skala Keparahan Konsekuensi
Kategori
Skala Dampak K3 Penerimaan Dosis Kerugian Finansial X
(K1) Individu (K2) (K3)
1 Tindakan P3K ≤ 20 mSv pertahun X < 5%
20 < dosis ≤ 200
2 Perawatan medis 5% < X < 15%
mSv per tahun
Cacat permanen 1 200 < dosis ≤ 500
3 15 % < X < 30%
orang mSv per tahun
Kematian 1 orang;
4 cacat permanen > 1 500 < dosis < 5000 30 % < X < 50%
mSv per tahun
orang
Kematian lebih dari 1 ≥ 5000 mSv per
5 X > 50%
orang tahun
Catatan 1 Kerugian finansial dihitung berdasarkan prosentase nilai nominal sebuah kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan di unit kerja yang disetujui oleh kepala pusat.
Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024 15