Page 14 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 14
1. Observasi
Observasi dilakukan di lokasi kerja untuk melihat dari mana sumbernya (misalnya
suara bising yang keras dari mesin kompresor), siapa yang terpapar (misalnya
operator kompresor) dan bagaimana pola interaksi antara sumber bahaya
dengan pekerja (pekerja di sekitar lokasi selama 8 jam sehari atau hanya waktu-
waktu tertentu saja)
2. Wawancara
Wawancara mengenai kemungkinan adanya potensi bahaya dapat dilekakuan
kepada pekerja. Pekerja dapat pula secara proaktif melaporkan kondisi atau
situasi berbahaya yang dirasakannya.
Bahaya yang tidak dapat dilihat dengan mudah misalnya bahaya yang terdapat
dalam suatu proses kimia ataupun daru suatu rangkaian operasi system sebagai
contoh operasi insinerator. Metode yang dadapat dilakukan antara lain :
1. Pengukuran dan analisis
Metode ini dilakukan untuk memastikan suatu kondisi memang berbahaya
apabilai hasil ukur menunjukkan nilai di atas nilai ambang batas (NAB).
Contohnya paparan uap bahan kimia yang digunakan, tingkat getaran seluruh
tubuh yang dirasakan pada saat mengoperasikan suatu mesin, dll.
2. Analisis bahaya proses
Analisis bahaya proses ini untuk mengidentifikasi bahaya yang muncul akibat
adanya kegagalan fungsi dari suatu system. Sebagai contoh kegagalan fungsi
deteksi ketinggian air sehingga otomatisasi pengisian air demin tidak dapat
dilakukan. Teknik analisis bahaya proses yang dapat digunakan antara lain
hazard operability study (HAZOPS), failure mode and effect analysis (FMEA),
fault tree analysis (FTA) dan event tree analysis (ETA).
B. Analisis Risiko
Berdasarkan hasil identifikasi bahaya diperolah daftar bahaya. Daftar bahaya inilah
yang selanjutnya dianalsis dampak yang mungkin timbul, peluang terjadinya dan
tingkat keparahan dampak yang mungkin timbul. Keparahan dampak ini
mempertimbangkan dampak yang mengenai pekerja termasuk penerimaan dosis
radiasi, kondisi daerah kerja (paparan radiasi dan /atau kontaminasi zat radioaktif),
lingkungan dan kerusakan asset.
Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024 13