Page 17 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 17

Setelah  suatu  potensi  bahaya  diperoleh  nilai  peluang  dan  nilai  keparahan  dari

                  konsekuensi yang ditimbulkan, risiko dapat dihitung dengan menggunakan rumus
                  berikut :

                  R = P x  (Ktertinggi)

                   Dengan,
                  R = Nilai Risiko

                  P = Nilai Peluang
                  Ktertinggi = Skala konsekuensi tertinggi yang dipilih dari 3 konsekuensi

                  Selanjutnya, nilai hasil perhitungan risiko (R) dibandingkan dengan skala pada Tabel

                  3  di  bawah,  sehingga  didapatkan  Pemeringkatan  Risiko  kegiatan  atau  tahapan
                  pekerjaan.

                                                 Tabel 3 Skala Pemeringkatan Risiko


                   Peringkat      Skala Risiko                       Kesimpulan



                                                  Risiko dapat diterima, langkah pengendalian
                        A             1 – 5
                                                  dinilai efektif

                                                  Risiko dapat diterima, kegiatan dilaksanakan
                        B            6 – 10
                                                  dengan pengawasan/supervisi

                                                  Risiko tidak dapat diterima, perlu dilakukan
                        C            11 – 15
                                                  tindakan pengendalian tambahan

                                                  Risiko tidak dapat diterima, harus dilakukan
                        D            16 – 20
                                                  tindakan pengendalian yang diprioritaskan

                                                  Risiko sangat tidak dapat diterima, harus
                        E            21 – 25
                                                  dilakukan tindakan pengendalian segera
                  Hasil  pemeringkatan  risiko  inilah  yang  ditentukan  untuk  menentukan  prioritas

                  pengendalian risiko.
              C.  Pengendalian Risiko

                  Pengendalian risiko harus dilakukan terhadap tingkat risiko yang tidak dapat diterima

                  (unacceptable  risk)  sehingga  mencapai  tingkat  risiko  yang  dapat  diterima
                  (acceptable risk).

                  Jika suatu batas risiko masih dapat diterima, risiko tersebut harus tetap dipantau
                  secara berkala, didokumentasikan dan rekamannya harus dipelihara. Tingkat risiko

              16              Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22