Page 17 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 17
Setelah suatu potensi bahaya diperoleh nilai peluang dan nilai keparahan dari
konsekuensi yang ditimbulkan, risiko dapat dihitung dengan menggunakan rumus
berikut :
R = P x (Ktertinggi)
Dengan,
R = Nilai Risiko
P = Nilai Peluang
Ktertinggi = Skala konsekuensi tertinggi yang dipilih dari 3 konsekuensi
Selanjutnya, nilai hasil perhitungan risiko (R) dibandingkan dengan skala pada Tabel
3 di bawah, sehingga didapatkan Pemeringkatan Risiko kegiatan atau tahapan
pekerjaan.
Tabel 3 Skala Pemeringkatan Risiko
Peringkat Skala Risiko Kesimpulan
Risiko dapat diterima, langkah pengendalian
A 1 – 5
dinilai efektif
Risiko dapat diterima, kegiatan dilaksanakan
B 6 – 10
dengan pengawasan/supervisi
Risiko tidak dapat diterima, perlu dilakukan
C 11 – 15
tindakan pengendalian tambahan
Risiko tidak dapat diterima, harus dilakukan
D 16 – 20
tindakan pengendalian yang diprioritaskan
Risiko sangat tidak dapat diterima, harus
E 21 – 25
dilakukan tindakan pengendalian segera
Hasil pemeringkatan risiko inilah yang ditentukan untuk menentukan prioritas
pengendalian risiko.
C. Pengendalian Risiko
Pengendalian risiko harus dilakukan terhadap tingkat risiko yang tidak dapat diterima
(unacceptable risk) sehingga mencapai tingkat risiko yang dapat diterima
(acceptable risk).
Jika suatu batas risiko masih dapat diterima, risiko tersebut harus tetap dipantau
secara berkala, didokumentasikan dan rekamannya harus dipelihara. Tingkat risiko
16 Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024