Page 21 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 21
1.4. Obyek Audit TIK
Obyek audit TIK adalah APLIKASI KHUSUS yang dikelola oleh instansi.
1.5. Acuan Audit
Sebagai acuan pelaksanaan audit, telah dibuat Dokumen Perencanaan audit
(Audit Plan) yang disetujui oleh tim auditor internal instansi dan pemilik proses
bisnis dan menjadi bagian lampiran yang tidak terpisah dari laporan audit ini.
Adapun Peraturan hukum dan standar yang akan digunakan sebagai acuan dalam
proses pelaksanaan audit fungsional dan kinerja APLIKASI KHUSUS ini adalah
sebagai berikut :
1. Peraturan instansi yang menjelaskan layanan instansi.
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Eelektronik;
3. Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
4. Permenpanrb nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko
SPBE ;
5. Dokumen teknis data dan informasi;
6. Dokumen Teknis Pengembangan Aplikasi
• Spesifikasi Kebutuhan Aplikasi (Software Requirement
Specification);
• Arsitektur Teknis aplikasi dan fungsionalitas aplikasi;
7. Dokumen manajemen risiko, manajemen layanan, manajemen
pengembangan layanan dan pengendalian, manajemen SDM, manajemen
data, manajemen pengetahuan (transfer pengetahuan/pelatihan),
manajemen perubahan;
8. Dokumen teknis infrastruktur Komunikasi Data (pendukung);
9. Dokumen Manual Aplikasi
• Manual Pengguna/Operator Aplikasi;
• Manual AdministratorAplikasi;
10. Source Code Aplikasi;
11. SOP aplikasi;
3