Page 20 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 20

1.2. Tujuan Audit Aplikasi khusus APLIKASI KHUSUS

                      Tujuan :
                      •  Audit  APLIKASI  KHUSUS  ini  bertujuan  untuk  memastikan  fungsi  dan

                         kinerja yang dihasilkan APLIKASI KHUSUS, yang akan digunakan seluruh

                         pengguna di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat
                         umum sesuai amanat undang undang yang mengatur tugas fungsi instansi.

                      •  Audit teknologi ini tidak bertujuan untuk menilai kepatuhan sistem dengan

                         peraturan keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses pengadaan,

                         maupun  kepatutan/  kepantasan  sistem  yang  ada  saat  ini  dengan  nilai
                         investasi yang telah dikeluarkan.


                      Sasaran audit APLIKASI KHUSUS adalah sebagai berikut :

                      •  Teranalisanya kondisi/status APLIKASI KHUSUS saat ini;

                      •  Teranalisanya  pemenuhan  sistem  sesuai  fungsionalitas  dan  kinerja  yang

                         dihasilkan;

                      •  Teridentifikasinya  status  APLIKASI  KHUSUS  untuk  digunakan  sebagai

                         aplikasi khusus di lingkup instansi dan seluruh unit kerja ;

                      •  Rekomendasi  teknis  terhadap  Tata  kelola,  Manajemen,  Fungsional  dan

                         Kinerja yang dihasilkan aplikasi.

                  1.3. Lingkup Audit APLIKASI KHUSUS

                  Ruang lingkup pelaksanaan audit aplikasi khusus dalam mendukung proses bisnis

                  instansi mencakup beberapa komponen sebagai berikut:






















                                         Gambar 1 Ruang Lingkup Audit APLIKASI KHUSUS



                                                                                                         2
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25