Page 20 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 20
1.2. Tujuan Audit Aplikasi khusus APLIKASI KHUSUS
Tujuan :
• Audit APLIKASI KHUSUS ini bertujuan untuk memastikan fungsi dan
kinerja yang dihasilkan APLIKASI KHUSUS, yang akan digunakan seluruh
pengguna di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat
umum sesuai amanat undang undang yang mengatur tugas fungsi instansi.
• Audit teknologi ini tidak bertujuan untuk menilai kepatuhan sistem dengan
peraturan keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses pengadaan,
maupun kepatutan/ kepantasan sistem yang ada saat ini dengan nilai
investasi yang telah dikeluarkan.
Sasaran audit APLIKASI KHUSUS adalah sebagai berikut :
• Teranalisanya kondisi/status APLIKASI KHUSUS saat ini;
• Teranalisanya pemenuhan sistem sesuai fungsionalitas dan kinerja yang
dihasilkan;
• Teridentifikasinya status APLIKASI KHUSUS untuk digunakan sebagai
aplikasi khusus di lingkup instansi dan seluruh unit kerja ;
• Rekomendasi teknis terhadap Tata kelola, Manajemen, Fungsional dan
Kinerja yang dihasilkan aplikasi.
1.3. Lingkup Audit APLIKASI KHUSUS
Ruang lingkup pelaksanaan audit aplikasi khusus dalam mendukung proses bisnis
instansi mencakup beberapa komponen sebagai berikut:
Gambar 1 Ruang Lingkup Audit APLIKASI KHUSUS
2