Page 12 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 12

pengetahuan,  manajemen  perubahan,  manajemen  aset,  manajemen

                             pemantauan

                    Beberapa  hal  berikut  bukan  termasuk  dalam  ruang  lingkup  audit  teknologi
                    aplikasi khusus, antara lain :


                       •     Aspek biaya : audit teknologi tidak dimaksudkan untuk melakukan audit

                             terhadap  biaya  pengembangan  aplikasi  ataupun  biaya-biaya  yang
                             diperlukan dalam penerapan aplikasi.


                       •     Audit  teknologi  ini  tidak  bertujuan  untuk  menilai  kepatuhan  sistem
                             dengan peraturan keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses

                             pengadaan,  maupun  kepatutan/  kepantasan  sistem  yang  ada  saat  ini
                             dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan.


                  Pemeriksaan  temuan  dilaksanakan  pada  23  aspek.  Berikut  adalah  23  temuan
                  dan 23 rekomendasi audit fungsional dan Aplikasi khusus, audit Tata Kelola dan

                  Manajemen oleh instansi pengelola, yang dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok
                  temuan, sebagai berikut:

                  1.  Kelompok 1. Tata Kelola : 3 temuan (pengaturan, pengarahan, pengendalian) )

                  2.  Kelompok 2. Manajemen : 7 temuan, yang dikelompokkan sebagai temuan di
                      manajemen  risiko,  manajemen  SDM,  manajemen  data,  manajemen  layanan,

                      manajemen  pengetahuan,  manajemen  perubahan,  manajemen  aset  dan
                      manajemen pemantauan.

                  3.  Kelompok  3.  Fungsional  dan  Kinerja  :  11  temuan  sesuai  tahapannya,  yaitu
                      tahapan perencanaan (3), tahap pengembangan (2), tahap pengoperasian (3)

                      dan tahap pemeliharaan (3).

                  Dengan  mempertimbangkan  hal-hal  yang  masih  kurang  lengkap  dari  sisi
                  dokumentasi  dan  operasional  APLIKASI  KHUSUS  berupa  hasil  temuan,  maka

                  diberikan  rekomendasinya  untuk  menyempurnakan  APLIKASI  KHUSUS  secara
                  berkelanjutan.  Rekomendasi  yang  dituliskan  disini  tentu  berdasarkan  kepatuhan

                  terhadap Peraturan Presiden nomer  95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah

                  Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden nomer  39 tahun 2019 tentang Satu
                  Data  Indonesia  yang  sudah  menjadi  satu  mekanisme  kendali  pembangunan

                  nasional,  serta peraturan  perundangan  ditingkat meso,  serta  Keputusan  Menteri






                                                                                                        vi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17