Page 12 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 12
pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen aset, manajemen
pemantauan
Beberapa hal berikut bukan termasuk dalam ruang lingkup audit teknologi
aplikasi khusus, antara lain :
• Aspek biaya : audit teknologi tidak dimaksudkan untuk melakukan audit
terhadap biaya pengembangan aplikasi ataupun biaya-biaya yang
diperlukan dalam penerapan aplikasi.
• Audit teknologi ini tidak bertujuan untuk menilai kepatuhan sistem
dengan peraturan keuangan atau hukum lainnya terkait dengan proses
pengadaan, maupun kepatutan/ kepantasan sistem yang ada saat ini
dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan.
Pemeriksaan temuan dilaksanakan pada 23 aspek. Berikut adalah 23 temuan
dan 23 rekomendasi audit fungsional dan Aplikasi khusus, audit Tata Kelola dan
Manajemen oleh instansi pengelola, yang dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok
temuan, sebagai berikut:
1. Kelompok 1. Tata Kelola : 3 temuan (pengaturan, pengarahan, pengendalian) )
2. Kelompok 2. Manajemen : 7 temuan, yang dikelompokkan sebagai temuan di
manajemen risiko, manajemen SDM, manajemen data, manajemen layanan,
manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen aset dan
manajemen pemantauan.
3. Kelompok 3. Fungsional dan Kinerja : 11 temuan sesuai tahapannya, yaitu
tahapan perencanaan (3), tahap pengembangan (2), tahap pengoperasian (3)
dan tahap pemeliharaan (3).
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang masih kurang lengkap dari sisi
dokumentasi dan operasional APLIKASI KHUSUS berupa hasil temuan, maka
diberikan rekomendasinya untuk menyempurnakan APLIKASI KHUSUS secara
berkelanjutan. Rekomendasi yang dituliskan disini tentu berdasarkan kepatuhan
terhadap Peraturan Presiden nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden nomer 39 tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia yang sudah menjadi satu mekanisme kendali pembangunan
nasional, serta peraturan perundangan ditingkat meso, serta Keputusan Menteri
vi