Page 11 - TEMPLATE PELAPORAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL APLIKASI KHUSUS
P. 11
LAPORAN RINGKAS
Audit aplikasi khusus dilaksanakan oleh Instansi sesuai amanat Perpres 95 tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan berdasarkan SK Tim.
Audit teknologi aplikasi khusus ini bertujuan untuk memastikan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi pada aplikasi khusus sesuai dengan Rencana
Strategis instansi.
Sasaran audit teknologi aplikasi khusus adalah sebagai berikut :
• Teranalisanya kondisi/status kapabilitas aplikasi khusus saat ini;
• Teranalisanya pemenuhan sistem sesuai fungsionalitas dan kinerja
yang dibutuhkan;
• Teridentifikasinya status aplikasi khusus sebagai aplikasi yang
mendukung visi misi instansi;
• Rekomendasi teknis terhadap Tata kelola, Manajemen, Fungsional dan
Kinerja aplikasi khusus.
Ruang lingkup audit aplikasi khusus ini mencakup beberapa komponen sebagai
berikut :
• Aplikasi, mencakup pemeriksaan terhadap fungsionalitas dan kinerja
aplikasi yang telah dikembangkan, kesesuaiannya dengan peraturan
perundangan.
• Infrastruktur Pendukung, mencakup pemeriksaan terhadap kesiapan
fungsionalitas dan kinerja infrastruktur pendukung yang diperlukan
dalam operasional aplikasi khusus, termasuk dalam hal ini jaringan
komunikasi data dan perangkat di pusat data yang mendukung aplikasi
khusus.
• Tatakelola dan Manajemen, mencakup pemeriksaan terhadap
pengaturan, pengarahan dan pengendalian serta penerapan berbagai
manajemen pada aplikasi khusus seperti manajemen risiko,
manajemen SDM, manajemen data, manajemen layanan, manajemen
v