Page 102 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 102
H. Rangkuman
Paparan radiasi yaitu penyinaran radiasi yang diterima oleh manusia atau
materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari radiasi internal maupun
eksternal. Tujuan keselamatan radiasi adalah mencegah terjadinya efek
deterministik (tertentu) dari radiasi yang membahayakan seseorang dan membatasi
peluang terjadinya efek stokastik atau risiko akibat pemakaian radiasi yang dapat
diterima oleh seseorang atau masyarakat.
Persyaratan proteksi radiasi terdiri dari justifikasi, limitasi dosis dan optimisasi.
Pengendalian radiasi eksternal meliputi perhitungan waktu, jarak, dan penggunaan
penahan radiasi. Pengendalian bahaya radiasi internal dilakukan dengan
menerapkan pengendalian sumber radioaktif, pengendalian daerah kerja dan
penggunaan alat pelindung diri dimana prinsip pengendalian bahaya radiasi internal
adalah dengan menutup jalur masuk zat radioaktif ke dalam tubuh dan membatasi
penyebaran zat radioaktif.
Pemegang ijin wajib memenuhi hak pekerja radiasi antara lain pemenuhan alat
dan perlengkapan keselamatan dan proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi,
kompensasi sesuai kemampuan organisasi, Pendidikan dan pelatihan serta
pemeriksaan Kesehatan rutin. Kewajiban pekerja radiasi antara lain mematuhi
prosedur operasi, mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis,
mengikuti pendidikan dan pelatihan, menggunakan peralatan pemantau dosis
perorangan dan peralatan protektif radiasi, menginformasikan kepada Pemegang
Izin tentang riwayat pekerjaan terkait dengan radiasi, dan menyampaikan masukan
kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang
mempengaruhi pelaksanaan program proteksi.
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan melindungi keselamatan pekerja,
masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi dengan menerapkan prosedur
ketat yang mencakup pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan sementara, dan pembuangan limbah. Limbah radioaktif
diklasifikasikan berdasarkan sifat fisik, kimia, dan radiologisnya menjadi limbah
aktivitas rendah, sedang, dan tinggi, termasuk ZRTTD, bahan terkontaminasi, dan
bahan bakar nuklir bekas (BBNB). Proses pengolahan melibatkan metode seperti
peluruhan aktivitas, reduksi volume, pengubahan komposisi, dan pengondisian,
sementara pengangkutan limbah memerlukan izin, rencana rute, serta penggunaan
alat pelindung diri (APD). Limbah radioaktif dengan umur paruh pendek dapat
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 92