Page 99 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 99
k. waktu dan cara pengambilan keputusan, serta personel yang mengambil
keputusan dalam Sistem Manajemen; dan
l. audit internal dan eksternal terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen.
Pelaksanaan tanggung jawab manajemen ini untuk mencapai kepuasan pihak
yang berkepentingan dengan melakukan komunikasi, koordinasi, kerja sama dan
kolaborasi dengan pihak berkepentingan. Selain itu Kebutuhan dan harapan
Pihak Berkepentingan dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
5. Manajemen Sumber Daya
Pemegang Izin melakukan manajemen sumber daya dengan menentukan dan
menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan
organisasi sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan. Sumber daya
tersebut berupa sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan kerja,
informasi dan pengetahuan serta pendanaan. Manajemen Sumber daya manusia
dilakukan dengan:
a. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui:
- penetapan persyaratan kompetensi untuk setiap personel pada semua
tingkatan organisasi;
- pelatihan atau mengambil tindakan lainnya untuk mencapai tingkat
kompetensi yang dipersyaratkan;
- mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil;
- memastikan keterampilan yang sesuai dicapai dan dipertahankan.
b. Jaminan setiap personel memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan
yang ditugaskan dan memahami pengaruh pekerjaannya terhadap
keselamatan dan keamanan.
c. Jaminan setiap personel telah memperoleh pendidikan dan pelatihan yang
tepat, dan telah memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman
yang sesuai untuk mencapai kompetensi yang diperlukan.
d. Jaminan pendidikan dan pelatihan dapat menumbuhkan kesadaran setiap
personel akan pentingnya pengaruh kegiatannya pada keselamatan dalam
mencapai sasaran organisasi.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 89