Page 103 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 103

disimpan  sementara  untuk  peluruhan  aktivitas  hingga  mencapai  tingkat  klirens
                      sebelum  diserahkan  kepada  badan  pelaksana  yang  bertanggung  jawab  untuk

                      pembuangan akhir.
                          Penanggulangan keadaan darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan

                      dengan segera pada saat terjadi kedaruratan radiologi untuk mengurangi dampak
                      serius  yang  ditimbulkan  terhadap  manusia,  harta  benda  atau  lingkungan  hidup.

                      Organisasi penanggulangan keadaan darurat terdiri dari ketua, pengendali operasi,
                      pengkaji radiologi dan pelaksana operasi. Pelaksana Operasi meliputi tim proteksi,

                      tim  medis,  tim  pemadam  kebakaran  dan  satuan  pengamanan.  Tindakan
                      penanggulangan yang harus dilakukan dalam  keadaan darurat radiologi meliputi
                      tindakan  mitigasi,  tindakan  perlindungan  segera;  tindakan  perlindungan  untuk

                      petugas penanggulangan, pekerja dan masyarakat; dan/atau pemberian informasi
                      dan  instruksi  kepada  Masyarakat.  Tindakan  mitigasi  adalah  tindakan  untuk

                      membatasi  dan  mengurangi  paparan  radiasi  jika  terjadi  peristiwa  yang  dapat
                      menyebabkan atau meningkatkan paparan radiasi. Tindakan mitigasi diwujudkan
                      dalam  bentuk  prosedur  yang  sesuai  dengan  hasil  analisis  potensi  kecelakaan

                      radiasi
                          Budaya  keselamatan  dalam  pemanfaatan  sumber  radiasi  pengion,

                      sebagaimana diatur dalam PP No. 45 Tahun 2023, mewajibkan pemegang izin dan
                      pekerja radiasi untuk menumbuhkan dan menerapkannya melalui sinergi seluruh

                      elemen organisasi. Pekerja radiasi di industri dan medik memiliki peran penting,
                      termasuk  memahami  tanggung  jawab,  mematuhi  aturan  keselamatan,  bersikap

                      kritis,  serta  melaksanakan  tugas  dengan  teliti,  transparan,  dan  berkoordinasi
                      dengan  tim  untuk  memitigasi  risiko  paparan  radiasi.  Hal  ini  bertujuan  untuk
                      memastikan keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas. Budaya

                      keamanan,  sebagaimana  diatur  dalam  PP  No.  45  Tahun  2023,  melibatkan
                      pengelolaan  perilaku,  karakter,  dan  sikap  individu  serta  organisasi  untuk

                      mendukung  keamanan  zat  radioaktif  dari  ancaman  yang  disengaja,  seperti
                      pencurian atau sabotase. Keamanan nuklir mencakup pencegahan, deteksi, dan

                      respons melalui manajemen proteksi fisik guna menjaga stabilitas fasilitas nuklir dan
                      bahan radioaktif.

                          Sistem  Manajemen  dalam  pemanfaatan  tenaga  nuklir,  sesuai  Peraturan
                      BAPETEN  No.  6  Tahun  2023,  bertujuan  memastikan  keselamatan  melalui
                      pengelolaan yang efisien dan efektif dengan menerapkan siklus PDCA (Plan-Do-


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           93
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108