Page 103 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 103
disimpan sementara untuk peluruhan aktivitas hingga mencapai tingkat klirens
sebelum diserahkan kepada badan pelaksana yang bertanggung jawab untuk
pembuangan akhir.
Penanggulangan keadaan darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat terjadi kedaruratan radiologi untuk mengurangi dampak
serius yang ditimbulkan terhadap manusia, harta benda atau lingkungan hidup.
Organisasi penanggulangan keadaan darurat terdiri dari ketua, pengendali operasi,
pengkaji radiologi dan pelaksana operasi. Pelaksana Operasi meliputi tim proteksi,
tim medis, tim pemadam kebakaran dan satuan pengamanan. Tindakan
penanggulangan yang harus dilakukan dalam keadaan darurat radiologi meliputi
tindakan mitigasi, tindakan perlindungan segera; tindakan perlindungan untuk
petugas penanggulangan, pekerja dan masyarakat; dan/atau pemberian informasi
dan instruksi kepada Masyarakat. Tindakan mitigasi adalah tindakan untuk
membatasi dan mengurangi paparan radiasi jika terjadi peristiwa yang dapat
menyebabkan atau meningkatkan paparan radiasi. Tindakan mitigasi diwujudkan
dalam bentuk prosedur yang sesuai dengan hasil analisis potensi kecelakaan
radiasi
Budaya keselamatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion,
sebagaimana diatur dalam PP No. 45 Tahun 2023, mewajibkan pemegang izin dan
pekerja radiasi untuk menumbuhkan dan menerapkannya melalui sinergi seluruh
elemen organisasi. Pekerja radiasi di industri dan medik memiliki peran penting,
termasuk memahami tanggung jawab, mematuhi aturan keselamatan, bersikap
kritis, serta melaksanakan tugas dengan teliti, transparan, dan berkoordinasi
dengan tim untuk memitigasi risiko paparan radiasi. Hal ini bertujuan untuk
memastikan keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas. Budaya
keamanan, sebagaimana diatur dalam PP No. 45 Tahun 2023, melibatkan
pengelolaan perilaku, karakter, dan sikap individu serta organisasi untuk
mendukung keamanan zat radioaktif dari ancaman yang disengaja, seperti
pencurian atau sabotase. Keamanan nuklir mencakup pencegahan, deteksi, dan
respons melalui manajemen proteksi fisik guna menjaga stabilitas fasilitas nuklir dan
bahan radioaktif.
Sistem Manajemen dalam pemanfaatan tenaga nuklir, sesuai Peraturan
BAPETEN No. 6 Tahun 2023, bertujuan memastikan keselamatan melalui
pengelolaan yang efisien dan efektif dengan menerapkan siklus PDCA (Plan-Do-
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 93